Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Wapres RI: Jika Moratorium Dibuka, Kalteng Daerah Pertama yang Dimekarkan

 PALANGKA RAYA-Provinsi Kalteng termasuk wilayah di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dimekarkan. Hal itu mempertimbangkan Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin ketika bertandang ke Kalteng, Selasa (24/10).

Ma’ruf mengakui bahwa Kalteng merupakan provinsi paling luas di Indonesia yang menyimpan berbagai potensi ekonomi, seperti pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. Akan tetapi, lanjutnya, permintaan agar Provinsi Kalteng dimekarkan menjadi beberapa provinsi belum bisa dilakukan karena masih moratorium. Saat ini hanya Provinsi Papua yang sudah dimekarkan.

“Kalau saya masih jadi wakil presiden dan saya masih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru, kalau moratorium nanti dibuka, maka Kalteng yang pertama akan dikembangkan (dimekarkan, red),” ujar Ma’ruf saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, kemarin.

Meski demikian, Ma’ruf menyebut hal itu hanya akan dilakukan jika memang moratorium pengembangan daerah otonomi baru sudah dibuka. Tetapi jika tidak, maka keputusan tersebut masih belum bisa direalisasikan.

“Masih moratorium, tentu kami masih melihat ada enggak tuntutan-tuntutan pemekaran, karena dahulu pernah ada daerah yang dimekarkan tetapi tidak siap, PAD-nya rendah, lalu harus mengandalkan bantuan dari pusat, sehingga berkembangnya lambat sekali,” jelas Ma’ruf dalam sesi wawancara dengan awak media usai kegiatan.

Baca Juga :  Vaksinasi PMK Difokuskan di Tiga Daerah

Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, perlu ada penataan lebih lanjut dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk memekarkan suatu wilayah. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah provinsi bersangkutan benar-benar memiliki wilayah yang luas dan siap dimekarkan.

“Kalau sudah siap dan memang terlalu luas seperti Kalteng, kami akan lihat dahulu dari sisi rasionalitasnya, apakah masuk akal dan bisa berkembang jika dimekarkan,” tuturnya.

Ma’ruf secara tegas mengatakan, apabila moratorium sudah dibuka, maka Kalteng merupakan daerah yang diprioritaskan untuk dimekarkan.

“Kalau dibuka, maka (pemekaran Kalteng) menjadi prioritas, tetapi kuncinya belum ketemu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menjelaskan bahwa Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan luas lebih dari 153 ribu kilometer persegi atau 1,5 kali Pulau Jawa, terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota. Sementara di Pulau Jawa, terdapat enam provinsi, 85 kabupaten, dan 34 kota dengan luas yang jauh lebih kecil dari Kalteng.

“Memperhatikan aspek tersebut, patut kiranya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran wilayah atau pembuatan daerah otonomi baru di Provinsi Kalteng, baik provinsi maupun kabupaten baru,” ungkap Sugianto dalam sambutan.

Menurut Sugianto, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalteng. “Hal itu sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tata kelola pelayanan publik serta daya saing daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  UKM SK-KT Bahalap UPR Gelar Seminar Digital Marketing

Berkenaan dengan rencana pemekaran provinsi tersebut, Sugianto secara rinci menguraikan sudah ada aspirasi dari masyarakat Kalteng mengenai pembentukan dua provinsi baru. Pertama, Provinsi Kotawaringin Raya, yang terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara.

“Kemudian Provinsi Barito Raya yang terdiri dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya,” sebutnya.

Secara konkret, tambah Sugianto, telah disampaikan usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya kepada Menteri Dalam Negeri RI pada 2021 lalu. Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru untuk mempertimbangkan itu.

“Kiranya pemerintah pusat berkenan untuk mendukung percepatan proses pemekaran daerah otonomi baru di wilayah Kalteng,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai penyelenggara negara yang bertugas di provinsi terluas di Indonesia, pihaknya sangat merasakan betapa pentingnya pemekaran wilayah bagi Kalteng.

“Potensi SDA Kalteng sangat luar biasa, harus dikelola dengan baik dan dimekarkan, kami berharap bisa seperti Papua, dimekarkan supaya kami bisa lebih maksimal dalam melakukan percepatan pembangunan,” ujarnya. (dan/ce/ala)

 PALANGKA RAYA-Provinsi Kalteng termasuk wilayah di Indonesia yang menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dimekarkan. Hal itu mempertimbangkan Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin ketika bertandang ke Kalteng, Selasa (24/10).

Ma’ruf mengakui bahwa Kalteng merupakan provinsi paling luas di Indonesia yang menyimpan berbagai potensi ekonomi, seperti pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya. Akan tetapi, lanjutnya, permintaan agar Provinsi Kalteng dimekarkan menjadi beberapa provinsi belum bisa dilakukan karena masih moratorium. Saat ini hanya Provinsi Papua yang sudah dimekarkan.

“Kalau saya masih jadi wakil presiden dan saya masih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru, kalau moratorium nanti dibuka, maka Kalteng yang pertama akan dikembangkan (dimekarkan, red),” ujar Ma’ruf saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, kemarin.

Meski demikian, Ma’ruf menyebut hal itu hanya akan dilakukan jika memang moratorium pengembangan daerah otonomi baru sudah dibuka. Tetapi jika tidak, maka keputusan tersebut masih belum bisa direalisasikan.

“Masih moratorium, tentu kami masih melihat ada enggak tuntutan-tuntutan pemekaran, karena dahulu pernah ada daerah yang dimekarkan tetapi tidak siap, PAD-nya rendah, lalu harus mengandalkan bantuan dari pusat, sehingga berkembangnya lambat sekali,” jelas Ma’ruf dalam sesi wawancara dengan awak media usai kegiatan.

Baca Juga :  Vaksinasi PMK Difokuskan di Tiga Daerah

Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, perlu ada penataan lebih lanjut dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk memekarkan suatu wilayah. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah provinsi bersangkutan benar-benar memiliki wilayah yang luas dan siap dimekarkan.

“Kalau sudah siap dan memang terlalu luas seperti Kalteng, kami akan lihat dahulu dari sisi rasionalitasnya, apakah masuk akal dan bisa berkembang jika dimekarkan,” tuturnya.

Ma’ruf secara tegas mengatakan, apabila moratorium sudah dibuka, maka Kalteng merupakan daerah yang diprioritaskan untuk dimekarkan.

“Kalau dibuka, maka (pemekaran Kalteng) menjadi prioritas, tetapi kuncinya belum ketemu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menjelaskan bahwa Kalteng merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan luas lebih dari 153 ribu kilometer persegi atau 1,5 kali Pulau Jawa, terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota. Sementara di Pulau Jawa, terdapat enam provinsi, 85 kabupaten, dan 34 kota dengan luas yang jauh lebih kecil dari Kalteng.

“Memperhatikan aspek tersebut, patut kiranya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran wilayah atau pembuatan daerah otonomi baru di Provinsi Kalteng, baik provinsi maupun kabupaten baru,” ungkap Sugianto dalam sambutan.

Menurut Sugianto, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalteng. “Hal itu sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tata kelola pelayanan publik serta daya saing daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  UKM SK-KT Bahalap UPR Gelar Seminar Digital Marketing

Berkenaan dengan rencana pemekaran provinsi tersebut, Sugianto secara rinci menguraikan sudah ada aspirasi dari masyarakat Kalteng mengenai pembentukan dua provinsi baru. Pertama, Provinsi Kotawaringin Raya, yang terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara.

“Kemudian Provinsi Barito Raya yang terdiri dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya,” sebutnya.

Secara konkret, tambah Sugianto, telah disampaikan usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya kepada Menteri Dalam Negeri RI pada 2021 lalu. Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru untuk mempertimbangkan itu.

“Kiranya pemerintah pusat berkenan untuk mendukung percepatan proses pemekaran daerah otonomi baru di wilayah Kalteng,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai penyelenggara negara yang bertugas di provinsi terluas di Indonesia, pihaknya sangat merasakan betapa pentingnya pemekaran wilayah bagi Kalteng.

“Potensi SDA Kalteng sangat luar biasa, harus dikelola dengan baik dan dimekarkan, kami berharap bisa seperti Papua, dimekarkan supaya kami bisa lebih maksimal dalam melakukan percepatan pembangunan,” ujarnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/