Sabtu, Mei 11, 2024
31.5 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Musnahkan Barbuk Sabu Senilai Miliaran

PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan satu kilogram barang bukti narkoba jenis sabu atau persisnya 1,014,11 gram hasil pengungkapan di lima wilayah bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (25/10/23) siang.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, diwakili Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. serta turut dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode Bulan September sampai Oktober 2023 di lima wilayah, terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Total delapan kasus dengan 11 tersangka.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Dilantik di Istana

Adapun pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas P3GN (Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) di lima wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (tiga kasus, empat tersangka, barang bukti 377,02 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (dua kasus, empat tersangka, barang bukti 217,89 gram) dan Kabupaten Barito Selatan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 43,51 gram).

“Selanjutnya, di Kab. Pulang Pisau dengan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 192,33 gram), sedangkan di Kab. Seruyan dengan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 183,36 gram),” terang Nono.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Prof Salampak Terpilih Jadi Rektor UPR Periode 2022-2026

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tutup Kabidhumas.(hms/ram)

PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan satu kilogram barang bukti narkoba jenis sabu atau persisnya 1,014,11 gram hasil pengungkapan di lima wilayah bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (25/10/23) siang.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, diwakili Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. serta turut dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode Bulan September sampai Oktober 2023 di lima wilayah, terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Total delapan kasus dengan 11 tersangka.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Dilantik di Istana

Adapun pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas P3GN (Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) di lima wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (tiga kasus, empat tersangka, barang bukti 377,02 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (dua kasus, empat tersangka, barang bukti 217,89 gram) dan Kabupaten Barito Selatan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 43,51 gram).

“Selanjutnya, di Kab. Pulang Pisau dengan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 192,33 gram), sedangkan di Kab. Seruyan dengan (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 183,36 gram),” terang Nono.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Prof Salampak Terpilih Jadi Rektor UPR Periode 2022-2026

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tutup Kabidhumas.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/