Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa di Kota Palangka Raya

Kemenkumham Kalteng Selesaikan Audit Kepatuhan Profesi Notaris Berisiko Tinggi

PALANGKA RAYA – Dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, Jumat (27/10/2023).

Implementasi penerapan regulasi tersebut dilaksanakan melalui Audit Kepatuhan (on-site) terhadap Notaris yang berisiko tinggi dalam menerapkan PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terhadap penggunaan jasa Notaris. Dalam hal ini Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Khudloifah (Unsur Pemerintah), Devina Oktalina (Notaris) dan Ni Nyoman Adi Astiti (Akademisi) selaku anggota, serta pendamping dari Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadi Cahyadi mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Pelaporan Transaksi kepada PPATK. Serta Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Baca Juga :  Aksi Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

Hadi Cahyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan Salah satu target kinerja B10 di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung APU/PPT yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Untuk mencapai target kinerja tersebut maka seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.

“Waktu pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on-site) periode 01 Agustus 2022 – 30 September 2023, dilakukan selama 4 hari kerja dimulai pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan pelaksanaan Entry Meeting dan ditutup exit meeting serta penyerahan berita acara nutuk membahas temuan pengawasan kepatuhan, rekomendasi, dan komitmen terhadap Notaris yang berisiko tinggi, ditandatangani oleh Tim Pengawas audit kepatuhan dan Notaris pada tanggal 27 Oktober 2023,” tutupnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Optimalisasi Penanganan Karhutla

PALANGKA RAYA – Dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, Jumat (27/10/2023).

Implementasi penerapan regulasi tersebut dilaksanakan melalui Audit Kepatuhan (on-site) terhadap Notaris yang berisiko tinggi dalam menerapkan PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terhadap penggunaan jasa Notaris. Dalam hal ini Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Khudloifah (Unsur Pemerintah), Devina Oktalina (Notaris) dan Ni Nyoman Adi Astiti (Akademisi) selaku anggota, serta pendamping dari Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadi Cahyadi mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Pelaporan Transaksi kepada PPATK. Serta Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Baca Juga :  Aksi Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

Hadi Cahyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan Salah satu target kinerja B10 di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung APU/PPT yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Untuk mencapai target kinerja tersebut maka seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.

“Waktu pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on-site) periode 01 Agustus 2022 – 30 September 2023, dilakukan selama 4 hari kerja dimulai pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan pelaksanaan Entry Meeting dan ditutup exit meeting serta penyerahan berita acara nutuk membahas temuan pengawasan kepatuhan, rekomendasi, dan komitmen terhadap Notaris yang berisiko tinggi, ditandatangani oleh Tim Pengawas audit kepatuhan dan Notaris pada tanggal 27 Oktober 2023,” tutupnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Optimalisasi Penanganan Karhutla

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/