Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Aksi Penggalangan Dana Harus Kantongi Izin

PALANGKA RAYA – Pasukan Layanan Warga (Palawa) Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Palangka Raya turun lapangan untuk mengawasi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan beberapa kelompok atau organisasi diberbagai titik lampu lalu lintas, salah satunya di sekitar Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Selasa (8/8).

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tentang adanya aksi kelompok masyarakat atau organisasi yang menggalang sumbangan bagi korban kebakaran tanpa mengantongi surat izin. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, setiap aktivitas penggalangan dana harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya, yang kemudian diterbitkan izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Perekonomian Kalteng di Level Cukup Baik

“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengharapkan kegiatan pengawasan dan pemantauan pengumpulan uang dan barang dapat dikoordinasikan dengan baik, agar bantuan yang diterima benar-benar tersalurkan, sehingga bisa meringankan warga yang terkena musibah kebakaran maupun bencana lainnya dengan tetap mengedepankan ketertiban umum,” ucap Meri. Meri menjelaskan, Satpol PP saat itu sudah mengimbau agar kelompok atau organisasi masyarakat yang menggalang dana dan akan menggalang dana, untuk selalu mentaati ketentuan yang berlaku tentang pengumpulan uang dan barang untuk kegiatan sosial.

“Imbauan ini kami sampaikan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.(kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pasukan Layanan Warga (Palawa) Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Palangka Raya turun lapangan untuk mengawasi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan beberapa kelompok atau organisasi diberbagai titik lampu lalu lintas, salah satunya di sekitar Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Selasa (8/8).

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tentang adanya aksi kelompok masyarakat atau organisasi yang menggalang sumbangan bagi korban kebakaran tanpa mengantongi surat izin. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, setiap aktivitas penggalangan dana harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya, yang kemudian diterbitkan izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Perekonomian Kalteng di Level Cukup Baik

“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengharapkan kegiatan pengawasan dan pemantauan pengumpulan uang dan barang dapat dikoordinasikan dengan baik, agar bantuan yang diterima benar-benar tersalurkan, sehingga bisa meringankan warga yang terkena musibah kebakaran maupun bencana lainnya dengan tetap mengedepankan ketertiban umum,” ucap Meri. Meri menjelaskan, Satpol PP saat itu sudah mengimbau agar kelompok atau organisasi masyarakat yang menggalang dana dan akan menggalang dana, untuk selalu mentaati ketentuan yang berlaku tentang pengumpulan uang dan barang untuk kegiatan sosial.

“Imbauan ini kami sampaikan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.(kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/