PALANGKA RAYA–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim anggota Ditlantas Polda Kalteng dan anggota Polsek Pahandut membubarkan balapan liar di Jalan Murjani Kota Palangka Raya, Sabtu (28/10).
Giat tersebut dalam rangka merespons pengaduan masyarakat mengenai adanya balapan liar yang melibatkan anak-anak dibawah umur. “Kami bersama tim meminta kepada para penonton yang didominasi anak usia sekolah agar membubarkan diri. Kegiatan balapan liar biasanya dilaksanakan mulai pukul 01.00 WIB sampai menjelang subuh. Kami juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi dengan menonton balapan liar selain memang dilarang juga anak-anak usia sekolah yang belum memahami bahaya dari bali (balap liar, red) ini,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto kepada Kalteng Pos, kemarin.
“Kami juga mengimbau kepada pembalap liar agar mencari arena yang diperuntukkan melakukan aktivitas balapan serta mendaftarkan diri ke organisasi yang resmi. Bagi masyarakat sangat diharapkan untuk turut serta mencegah dilaksanakannya bali di lokasi yang tidak memenuhi syarat untuk kegiatan balapan motor,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, apabila pelaku bali tetap melakukan perbuatan yang sama, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu melalui satpol pp mengharapkan, agar generasi muda Kota Palangka Raya dapat memilih aktivitas yang positif dan tidak berbahaya, untuk menyalurkan bakat dan minat mereka,” tegasnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)