Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Mukhtarudin: Jika Izin PT BK Tidak Lengkap, Segera Ditertibkan

 PALANGKA RAYA-Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pantai Kubu, Kotawaringin Barat (Kobar) oleh PT BK mendapat tanggapan dari anggota DPR RI, Drs H Mukhtarudin. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng itu menegaskan, apabila perusahaan pertambangan tersebut memang ternyata tidak memiliki izin usaha ataupun tidak lengkap, wajib ditertibkan.

“Seandainya benar (perusahaan, red) belum ada izinnya, baru eksplorasi, tetapi belum ada izin untuk produksi, maka harus dibereskan dahulu. Kalau tidak, ya ditertibkan dahulu,” ucap Mukhtarudin saat dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Minggu (12/11).

Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, tiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, sebelum memulai kegiatan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. “Apa pun jenis usaha pertambangan, sebelum berproduksi harus melengkapi dan memiliki izin usaha yang lengkap,” katanya.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu mengingatkan bahwa kelengkapan legalitas dalam suatu kegiatan usaha, termasuk usaha pertambangan, merupakan hal penting dan menjadi keharusan.

Dia juga mengingatkan bahwa aspek legalitas dimaksud tidak hanya menyangkut perizinan seperti IUP dan Amdal, tetapi juga legalitas dari lembaga atau instansi yang mengeluarkan perizinan tersebut. “Semuanya harus jelas, baik aturan perizinan maupun instansi yang mengeluarkan perizinan,” tegas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Gerak Cepat Menpora Amali

Lebih jauh putra asli Pangkalan Bun itu berpendapat, tiap kegiatan investasi yang sudah memenuhi aturan hukum dan dipastikan kegiatan usaha tersebut memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat, maka perlu didukung.

Mukhtarudin juga mengingatkan para investor atau perusahaan yang berinvestasi di Kalteng agar  menjadikan masyarakat lokal sekitar perusahaan sebagai prioritas yang merasakan dampak positif keberadaan perusahaan.

“Yang paling penting memperhatikan masyarakat sekitar, sehingga mereka dapat merasakan (dampak dari, red) hadirnya investasi di wilayah mereka. Dan saya meminta investor juga melakukan hilirisasi pertambangannya, agar daerah lebih banyak dapat menfaatnya,” tuturnya.

Terkait pilihan warga yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Mukhtarudin tidak memberikan komentar karena tidak mengetahui penyebabnya. “Kenapa warga langsung potong kompas langsung melapor ke Mabes, saya tidak bisa berandai-andai, mungkin mereka yang lebih paham duduk perkara,” sebutnya.

Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mengusut dan memastikan benar atau tidak kabar perihal PT BK yang tidak mengantongi perizinan. “Pemerintah harus segera melakukan pengawasan secara keta tatas kegiatan usaha pertambangan baik dari aspek legalitas, dampak lingkungan, dan juga kewajiban CSR,”tegas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Gubernur Minta Stok Vaksin Segera Dihabiskan

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah membantu kelancaran pengurusan perizinan yang dibutuhkan investor. Mukhtarudin juga meminta pemerintah daerah bisa bersikap tegas dalam menegakkan aturan.

“Kalau aturan memang belum (lengkap, red), ya jangan diberi kelonggaran-kelonggaran untuk bekerja, desak mereka penuhi dahulu semua kewajiban dan membantu percepatan perizinannya, jangan dihambat-hambatin, kalau sudah lengkap, silakan produksi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT BK 16 dan PT BK 18 diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di sekitar Pantai Kubu, Kabupaten Kobar. Baru-baru ini, perusahaan bersangkutan sudah dilaporkan masyarakat ke Mabes Polri. Langkah itu diambil masyarakat, lantaran perusahaan itu disinyalir melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai perizinan atau di luar izin usaha pertambangan (IUP). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng pun sudah buka suara terkait masalah itu.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya mengatakan, terkait dengan indikasi adanya aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan atau di luar IUP oleh PT BK 16 dan PT BK 18, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan agar informasi yang disampaikan nanti tidak simpang-siur dan sesuai fakta lapangan. (sja/ce/ram)

 

 PALANGKA RAYA-Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pantai Kubu, Kotawaringin Barat (Kobar) oleh PT BK mendapat tanggapan dari anggota DPR RI, Drs H Mukhtarudin. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng itu menegaskan, apabila perusahaan pertambangan tersebut memang ternyata tidak memiliki izin usaha ataupun tidak lengkap, wajib ditertibkan.

“Seandainya benar (perusahaan, red) belum ada izinnya, baru eksplorasi, tetapi belum ada izin untuk produksi, maka harus dibereskan dahulu. Kalau tidak, ya ditertibkan dahulu,” ucap Mukhtarudin saat dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Minggu (12/11).

Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, tiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, sebelum memulai kegiatan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. “Apa pun jenis usaha pertambangan, sebelum berproduksi harus melengkapi dan memiliki izin usaha yang lengkap,” katanya.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu mengingatkan bahwa kelengkapan legalitas dalam suatu kegiatan usaha, termasuk usaha pertambangan, merupakan hal penting dan menjadi keharusan.

Dia juga mengingatkan bahwa aspek legalitas dimaksud tidak hanya menyangkut perizinan seperti IUP dan Amdal, tetapi juga legalitas dari lembaga atau instansi yang mengeluarkan perizinan tersebut. “Semuanya harus jelas, baik aturan perizinan maupun instansi yang mengeluarkan perizinan,” tegas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Gerak Cepat Menpora Amali

Lebih jauh putra asli Pangkalan Bun itu berpendapat, tiap kegiatan investasi yang sudah memenuhi aturan hukum dan dipastikan kegiatan usaha tersebut memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat, maka perlu didukung.

Mukhtarudin juga mengingatkan para investor atau perusahaan yang berinvestasi di Kalteng agar  menjadikan masyarakat lokal sekitar perusahaan sebagai prioritas yang merasakan dampak positif keberadaan perusahaan.

“Yang paling penting memperhatikan masyarakat sekitar, sehingga mereka dapat merasakan (dampak dari, red) hadirnya investasi di wilayah mereka. Dan saya meminta investor juga melakukan hilirisasi pertambangannya, agar daerah lebih banyak dapat menfaatnya,” tuturnya.

Terkait pilihan warga yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Mukhtarudin tidak memberikan komentar karena tidak mengetahui penyebabnya. “Kenapa warga langsung potong kompas langsung melapor ke Mabes, saya tidak bisa berandai-andai, mungkin mereka yang lebih paham duduk perkara,” sebutnya.

Pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mengusut dan memastikan benar atau tidak kabar perihal PT BK yang tidak mengantongi perizinan. “Pemerintah harus segera melakukan pengawasan secara keta tatas kegiatan usaha pertambangan baik dari aspek legalitas, dampak lingkungan, dan juga kewajiban CSR,”tegas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Gubernur Minta Stok Vaksin Segera Dihabiskan

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah membantu kelancaran pengurusan perizinan yang dibutuhkan investor. Mukhtarudin juga meminta pemerintah daerah bisa bersikap tegas dalam menegakkan aturan.

“Kalau aturan memang belum (lengkap, red), ya jangan diberi kelonggaran-kelonggaran untuk bekerja, desak mereka penuhi dahulu semua kewajiban dan membantu percepatan perizinannya, jangan dihambat-hambatin, kalau sudah lengkap, silakan produksi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT BK 16 dan PT BK 18 diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di sekitar Pantai Kubu, Kabupaten Kobar. Baru-baru ini, perusahaan bersangkutan sudah dilaporkan masyarakat ke Mabes Polri. Langkah itu diambil masyarakat, lantaran perusahaan itu disinyalir melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai perizinan atau di luar izin usaha pertambangan (IUP). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng pun sudah buka suara terkait masalah itu.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya mengatakan, terkait dengan indikasi adanya aktivitas penambangan tidak sesuai perizinan atau di luar IUP oleh PT BK 16 dan PT BK 18, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan agar informasi yang disampaikan nanti tidak simpang-siur dan sesuai fakta lapangan. (sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/