Sabtu, Mei 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Tiga Gadis Tomboi Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

PALANGKA RAYA-Kasus pembunuhan terhadap Lodoy Tamus atau yang akrab disapa Bue Lodoy mulai bergulir di pengadilan. Tiga gadis tomboi yakni Herlina, Triwati dan Mustika Rahayu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Perkara pembunuhan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Senin (13/11).

Sidang perdana yang digelar di ruangan sidang tirta dan dipimpin ketua majelis hakim Saptono SH, MH itu berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Wiwiek Suryani SH, MH. Ketiga terdakwa secara bergantian masuk ke ruang sidang mendengarkan pembacaan dakwaan. Pertama dimulai dari terdakwa Herlina kemudian dilanjutkan dengan Mustika Rahayu dan Triwati Lestari. Mereka didamping penasehat hukum yang sama yakni Februasae PN Kunum, SH.

Hadir juga menyaksikan persidangan tersebut, pihak dari keluarga korban yang diwakili oleh salah seorang anak korban Nopriyanti yang didampingi oleh suaminya Apri dan penasihat hukum dari pihak keluarga Kariswan Pratama Jaya SH.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan tuduhan secara bersama sama telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bue Lodoy. Dalam kronologis dakwaan disebutkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (3/6/2023) saat terdakwa Herlina bercerita kepada kedua rekannya yakni Triwati Lestari dan Mustika Rahayu terkait sifat korban yang disebut sering memperlakukannya secara tidak baik. Karena merasa sangat kesal saat itu Herlina mengutarakan keinginannya untuk membunuh laki laki berusia 74 tahun tersebut.

“Terdakwa berkeinginan untuk menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus, namun terdakwa tidak berani sehingga terdakwa meminta bantuan saksi Triwati Lestari untuk membantunya menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus namun saat itu ditolak oleh Saksi Triwati Lestari dan Saksi Mustika Rahayu karena Saksi Triwati Lestari dan Saksi Mustika Rahayu juga takut melakukannya,” kata Jaksa Wiwiek dalam nota dakwaan.

Dua hari kemudian, terdakwa Herlina kembali menceritakan kembali rasa sakit hatinya terhadap  perbuatan korban bue Lodoy kepada kedua temannya tersebut. Terdakwa juga kembali mengutarakan keinginannya untuk membunuh korban dan mengajak kedua temannya untuk melaksanakan keinginannya tersebut.

Kali ini ajakan Herlina untuk membunuh korban itu diiyakan oleh Triwati dan Mustika. Ketiganya  kemudian menyepakati untuk melaksanakan rencana pembunuhan tersebut pada 8 Juni 2023 dengan  modus mengajak korban pergi bersama sama menuju ke daerah Timpah untuk menghadiri acara pernikahan kerabat dari Herlina. Demi kelancaran aksi disepakati pula terdakwa Triwati Lestari menyewa mobil travel untuk mereka gunakan berempat pergi ke acara tersebut.

Pada hari yang ditentukan yakni  Kamis (8/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB, Triwati dan Mustika menjemput terdakwa Herlina di Café Barito Indah Jalan Tilung IV, Kelurahan Menteng dengan menggunakan satu  buah mobil sewaan jenis Avanza warna merah maroon dengan Nomor Polisi KH 1747 AO.

Baca Juga :  Bahu-Membahu Memacu Kemajuan Daerah

“Selanjutnya terdakwa Herlina membagi tugas dan peran dimana terdakwa yang akan menyetir mobil sedangkan saksi Triwati dan Mustika yang akan menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus menggunakan alat berupa satu utas tali nilon warna biru dan satu buah palu yang sebelumnya telah terdakwa siapkan dan masukkan ke dalam mobil,” ujar Jaksa Wiwiek.

Merekapun pergi menjemput korban Lodoy Tamus di rumahnya yaitu di Jalan Sumbawa untuk berpura-pura mengajak korban Lodoy Tamus ikut bersama para terdakwa menuju ke daerah Timpah untuk menghadiri acara pernikahan kerabat dari Herlina. Guna lebih meyakinkan korban, di tengah perjalanan para terdakwa sempat berhenti untuk membeli beberapa botol minuman keras. Korban juga sempat membeli beberapa botol minuman keras beralkohol tambahan untuk diminum bersama di dalam mobil selama perjalanan mereka tersebut.

Di tengah perjalanan tepat di sekitar Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas korban Lodoy Tamus tertidur akibat banyaknya minuman keras yang dikonsumsinya. Jaksa menyebutkan bahwa pada korban tertidur itulah ketiga terdakwa ini melakukan aksi jahatnya untuk menghabisi nyawa korban.

“Disaat itu pula terdakwa Herlina bersama dengan Triwati dan Saksi Mustika Rahayu saling memberi kode untuk melaksanakan aksinya menghilangkan nyawa Lodoy Tamus,” kata Jaksa menyebutkan detik-detik kronologis eksekusi yang dilakukan para terdakwa.

Terdakwa Mustika yang berada di bangku belakang kemudian mengambil tali nilon warna biru yang sebelumnya sudah disiapkan dan disimpan simpan dibagasi belakang mobil, kemudian mengunakan tali tersebut untuk mencekik bagian leher korban yang duduk di kursi mobil bagian tengah. Cekikikan tali pada leher tersebut membuat Lodoy Tamus kesulitan bernapas hingga tidak sadarkan diri.

Kemudian untuk memastikan bahwa Lodoy Tamus sudah tidak bernyawa, maka Triwati yang duduk di sebelah korban mengambil palu yang disimpan di samping pintu mobil lalu memukulkan palu tersebut ke bagian dada korban sebanyak lima kali. Setelah memukul korban dengan palu Triwati lalu mendekatnya telinganya ke dada Lodoy Tamus untuk memastikan korban sudah tidak bernafas lagi.

Jaksa menyebutkan bahwa setelah  korban dipastikan telah tewas, ketiga terdakwa ini mengemudikan mobil sambil berputar-putar dari Timpah-Pujon-Timpah-Buntok-Pujon untuk mencari tempat yang paling aman membuang tubuh korban.

Baca Juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif

Sambil mencari tempat untuk  membuang tubuh korban, di dalam mobil para terdakwa sempat memasangkan satu buah masker warna hitam di muka korban lalu mengikat kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki korban menggunakan tali nilon warna biru yang digunakan untuk mencekek leher korban tersebut. Para terdakwa kemudian memindahkan tubuh korban itu  ke bagasi di bagian belakang mobil. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan mencari tempat membuang tubuh korban.

“Pada saat para terdakwa  melintas di Kecamatan Pujon, mereka melihat ada Sungai yang sepi tidak ada orang, sehingga terdakwa bersama dengan saksi Triwati dan Mustika memutuskan untuk membuang tubuh korban di tempat tersebut, namun karena terdakwa mengingat korban Lodoy Tamus membawa sejumlah uang dan perhiasan maka terdakwa mengambil sejumlah uang dan perhiasan milik korban Lodoy Tamus lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan tubuh korban dari bagasi belakang lalu melempar tubuh korban ke sungai tersebut dalam kondisi terikat kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki,” ujar Jaksa.

Dalam dakwaan tersebut bahwa ketiga terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 19 juni 2023 saat berada di rumah mereka masing-masing. Jaksa Wiwiek menyebutkan berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban  Lodoy Tamus yang dilakukan oleh  RSUD dr. Doris Sylvanus  dan ditandatangani ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF dipetileh kesimpulan di tubuh korban pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan benda tumpul pada area leher berupa jenis jerat, ditemukan patahnya tulang keras dada (Sternum), retraknya tulang tengkorak penutup kepala disertai tanda mati lemas.

“Sebab kematian mati lemas akibat jerat,” kata Jaksa menyebutkan kesimpulan penyebab kematian korban.

Atas perbuatan tersebut Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP terkait tindak pidana  pembunuhan .

Atas nota dakwaan tersebut para terdakwa saat ditanyakan oleh ketua Majelis hakim menyatakan mengerti dengan isi dakwaan Jaksa tersebut.

Mereka juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa tersebut. “Silahkan dilanjutkan ke Tahap  pembuktian yang mulia,” kata penasehat hukum para terdakwa ini, Februasae PN Kunum.

Rencananya sidang ini akan dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda pembuktian  yakni mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh Jaksa. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Kasus pembunuhan terhadap Lodoy Tamus atau yang akrab disapa Bue Lodoy mulai bergulir di pengadilan. Tiga gadis tomboi yakni Herlina, Triwati dan Mustika Rahayu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Perkara pembunuhan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, Senin (13/11).

Sidang perdana yang digelar di ruangan sidang tirta dan dipimpin ketua majelis hakim Saptono SH, MH itu berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Wiwiek Suryani SH, MH. Ketiga terdakwa secara bergantian masuk ke ruang sidang mendengarkan pembacaan dakwaan. Pertama dimulai dari terdakwa Herlina kemudian dilanjutkan dengan Mustika Rahayu dan Triwati Lestari. Mereka didamping penasehat hukum yang sama yakni Februasae PN Kunum, SH.

Hadir juga menyaksikan persidangan tersebut, pihak dari keluarga korban yang diwakili oleh salah seorang anak korban Nopriyanti yang didampingi oleh suaminya Apri dan penasihat hukum dari pihak keluarga Kariswan Pratama Jaya SH.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan tuduhan secara bersama sama telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bue Lodoy. Dalam kronologis dakwaan disebutkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (3/6/2023) saat terdakwa Herlina bercerita kepada kedua rekannya yakni Triwati Lestari dan Mustika Rahayu terkait sifat korban yang disebut sering memperlakukannya secara tidak baik. Karena merasa sangat kesal saat itu Herlina mengutarakan keinginannya untuk membunuh laki laki berusia 74 tahun tersebut.

“Terdakwa berkeinginan untuk menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus, namun terdakwa tidak berani sehingga terdakwa meminta bantuan saksi Triwati Lestari untuk membantunya menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus namun saat itu ditolak oleh Saksi Triwati Lestari dan Saksi Mustika Rahayu karena Saksi Triwati Lestari dan Saksi Mustika Rahayu juga takut melakukannya,” kata Jaksa Wiwiek dalam nota dakwaan.

Dua hari kemudian, terdakwa Herlina kembali menceritakan kembali rasa sakit hatinya terhadap  perbuatan korban bue Lodoy kepada kedua temannya tersebut. Terdakwa juga kembali mengutarakan keinginannya untuk membunuh korban dan mengajak kedua temannya untuk melaksanakan keinginannya tersebut.

Kali ini ajakan Herlina untuk membunuh korban itu diiyakan oleh Triwati dan Mustika. Ketiganya  kemudian menyepakati untuk melaksanakan rencana pembunuhan tersebut pada 8 Juni 2023 dengan  modus mengajak korban pergi bersama sama menuju ke daerah Timpah untuk menghadiri acara pernikahan kerabat dari Herlina. Demi kelancaran aksi disepakati pula terdakwa Triwati Lestari menyewa mobil travel untuk mereka gunakan berempat pergi ke acara tersebut.

Pada hari yang ditentukan yakni  Kamis (8/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB, Triwati dan Mustika menjemput terdakwa Herlina di Café Barito Indah Jalan Tilung IV, Kelurahan Menteng dengan menggunakan satu  buah mobil sewaan jenis Avanza warna merah maroon dengan Nomor Polisi KH 1747 AO.

Baca Juga :  Bahu-Membahu Memacu Kemajuan Daerah

“Selanjutnya terdakwa Herlina membagi tugas dan peran dimana terdakwa yang akan menyetir mobil sedangkan saksi Triwati dan Mustika yang akan menghilangkan nyawa korban Lodoy Tamus menggunakan alat berupa satu utas tali nilon warna biru dan satu buah palu yang sebelumnya telah terdakwa siapkan dan masukkan ke dalam mobil,” ujar Jaksa Wiwiek.

Merekapun pergi menjemput korban Lodoy Tamus di rumahnya yaitu di Jalan Sumbawa untuk berpura-pura mengajak korban Lodoy Tamus ikut bersama para terdakwa menuju ke daerah Timpah untuk menghadiri acara pernikahan kerabat dari Herlina. Guna lebih meyakinkan korban, di tengah perjalanan para terdakwa sempat berhenti untuk membeli beberapa botol minuman keras. Korban juga sempat membeli beberapa botol minuman keras beralkohol tambahan untuk diminum bersama di dalam mobil selama perjalanan mereka tersebut.

Di tengah perjalanan tepat di sekitar Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas korban Lodoy Tamus tertidur akibat banyaknya minuman keras yang dikonsumsinya. Jaksa menyebutkan bahwa pada korban tertidur itulah ketiga terdakwa ini melakukan aksi jahatnya untuk menghabisi nyawa korban.

“Disaat itu pula terdakwa Herlina bersama dengan Triwati dan Saksi Mustika Rahayu saling memberi kode untuk melaksanakan aksinya menghilangkan nyawa Lodoy Tamus,” kata Jaksa menyebutkan detik-detik kronologis eksekusi yang dilakukan para terdakwa.

Terdakwa Mustika yang berada di bangku belakang kemudian mengambil tali nilon warna biru yang sebelumnya sudah disiapkan dan disimpan simpan dibagasi belakang mobil, kemudian mengunakan tali tersebut untuk mencekik bagian leher korban yang duduk di kursi mobil bagian tengah. Cekikikan tali pada leher tersebut membuat Lodoy Tamus kesulitan bernapas hingga tidak sadarkan diri.

Kemudian untuk memastikan bahwa Lodoy Tamus sudah tidak bernyawa, maka Triwati yang duduk di sebelah korban mengambil palu yang disimpan di samping pintu mobil lalu memukulkan palu tersebut ke bagian dada korban sebanyak lima kali. Setelah memukul korban dengan palu Triwati lalu mendekatnya telinganya ke dada Lodoy Tamus untuk memastikan korban sudah tidak bernafas lagi.

Jaksa menyebutkan bahwa setelah  korban dipastikan telah tewas, ketiga terdakwa ini mengemudikan mobil sambil berputar-putar dari Timpah-Pujon-Timpah-Buntok-Pujon untuk mencari tempat yang paling aman membuang tubuh korban.

Baca Juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif

Sambil mencari tempat untuk  membuang tubuh korban, di dalam mobil para terdakwa sempat memasangkan satu buah masker warna hitam di muka korban lalu mengikat kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki korban menggunakan tali nilon warna biru yang digunakan untuk mencekek leher korban tersebut. Para terdakwa kemudian memindahkan tubuh korban itu  ke bagasi di bagian belakang mobil. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan mencari tempat membuang tubuh korban.

“Pada saat para terdakwa  melintas di Kecamatan Pujon, mereka melihat ada Sungai yang sepi tidak ada orang, sehingga terdakwa bersama dengan saksi Triwati dan Mustika memutuskan untuk membuang tubuh korban di tempat tersebut, namun karena terdakwa mengingat korban Lodoy Tamus membawa sejumlah uang dan perhiasan maka terdakwa mengambil sejumlah uang dan perhiasan milik korban Lodoy Tamus lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan tubuh korban dari bagasi belakang lalu melempar tubuh korban ke sungai tersebut dalam kondisi terikat kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki,” ujar Jaksa.

Dalam dakwaan tersebut bahwa ketiga terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 19 juni 2023 saat berada di rumah mereka masing-masing. Jaksa Wiwiek menyebutkan berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban  Lodoy Tamus yang dilakukan oleh  RSUD dr. Doris Sylvanus  dan ditandatangani ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF dipetileh kesimpulan di tubuh korban pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda kekerasan benda tumpul pada area leher berupa jenis jerat, ditemukan patahnya tulang keras dada (Sternum), retraknya tulang tengkorak penutup kepala disertai tanda mati lemas.

“Sebab kematian mati lemas akibat jerat,” kata Jaksa menyebutkan kesimpulan penyebab kematian korban.

Atas perbuatan tersebut Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP terkait tindak pidana  pembunuhan .

Atas nota dakwaan tersebut para terdakwa saat ditanyakan oleh ketua Majelis hakim menyatakan mengerti dengan isi dakwaan Jaksa tersebut.

Mereka juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa tersebut. “Silahkan dilanjutkan ke Tahap  pembuktian yang mulia,” kata penasehat hukum para terdakwa ini, Februasae PN Kunum.

Rencananya sidang ini akan dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda pembuktian  yakni mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh Jaksa. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/