PALANGKA RAYA-Manajemen Kalteng Putra resmi melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng atas unggahan surat pernyataan di sosial media. Menanggapi laporan tersebut Polda Kalteng sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam siaran persnya, Minggu (28/1).
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai respons terhadap sejumlah pemain yang mengunggah surat pernyataan keluhan terkait pembayaran gaji dan bonus yang belum diterima. Yang di mana laporan tersebut saat diterima oleh Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Jumat 26 Januari 2024. Erlan juga memastikan bahwa proses akan berjalan dengan lancar dan akan menjalankan dengan profesional.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara yang dilaporkan, dan saat ini penanganan masih dalam proses penyelidikan dan akan di update perkembangan lebih lanjut,” tegas Erlan.
Menyikapi kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mendorong agar manajemen Kalteng Putra mencabut laporan tersebut dan menyarankan, agar yang bersangkutan juga memenuhi hak-hak pemain terkait dengan honor yang belum dibayarkan itu. Menurut Aryo, manajemen harus memenuhinya kewajibannya demi nama baik persepakbolaan nasional dan suportivitas.
“Manajemen Kalteng Putra harus mencabut laporan yang telah dibuat di Polda Kalteng dan segera memenuhi hak-hak pemain yang belum diselesaikan demi nama baik persepakbolaan Indonesia yang menjunjung tinggi sportivitas,” ungkap Aryo kepada Kalteng Pos, Minggu (28/1). (irj/dan/ala)