PANGKALAN BUN – Diduga melakukan aksi kejahatan seorang oknum kepala Desa Runtu berinisial JS harus berurusan dengan polisi. Kades yang masih aktif ini dilaporkan salah seorang warga akibat tindak pidana penipuan yang merugikan hingga mencapai Rp30 juta. Alhasil para korban yang mencapai 13 orang ini tidak menerima atas ulahnya sehingga mempolisikannya. Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Kobar Kompol Whihelmus Helky ketika melakukan pres rilis di Mapolres, Kamis (7/3).
“Benar bahwa yang diamankan adalah salah satu oknum kades aktif yang masih bertugas. Kami masih dalami dan saat ini sudah dilakukan penahanan,”katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika beberapa waktu lalu ada 13 orang yang melakukan pengrusakan di kantor Desa Runtu. Karena dianggap melakukan tindak kejahatan akhirnya sang oknum kades itu melaporkan para pelaku ini ke Polsek Arut Selatan. Alhasil para pelaku diproses dan ditahan selama satu bulan akibat ulahnya melakukan pengerusakan kantor. Namun pada proses hukum yang berjalan rupanya para pelaku sempat bernegosiasi dengan oknum kades agar kasus ini sendiri dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Rupanya oknum kades ini menyetujui dengan syarat harus membayar uang Rp40 juta.
“Para pelaku akhirnya meminta keringanan dan disepakati sebesar Rp30 juta. Uang akhirnya diserahkan kepada ang kades dengan janji laporannya dicabut di mapolsek,”ujarnya.
Ternyata setelah para pelaku membayarkan uangnya kasus ini tetap berjalan dan para pelaku harus menjalani hukuman selama satu bulan penjara. Merasa dibohongi akhirnya para pelaku yang baru saja bebas mempertanyakan terkait janji yang diberikan oknum kades. Sehingga mereka meminta agar uang Rp30 juta dikembalikan. Namun oknum kades ini tidak bisa mengembalikan dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan saat ini sudah dilakukan penahanan.(son)