Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Siswa SMK di Kobar Ikuti Ujian dari Bilik Jeruji Penjara

PANGKALAN BUN- Meskipun berstatus menjadi seorang tahanan, tidak membuat haknya sebagai warga negara terputus2 Kali ini seorang pelajar yang harus meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun tetap mengikuti ujian sekolah. Tahanan berinisial A tetap melaksanakan kewajibannya dengan didampingi petugas maupun pengawas ujian sekolah, Senin (23/4).

Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upaya membantu agar pendidikan sang anak tidak terputus. Meskipun harus menjalani proses hukum didalam Lapas.

Salah satu tahanan berinisial A yang merupakan murid salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap bisa ikut ujian. Dan kasusnya ini sendiri  melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya akan selalu memberikan fasilitas bagi WBP yang akan melaksanaakn ujian sekolah.

Baca Juga :  Berusaha Mengatasi Kelangkaan Oksigen dan Regulator

“Kami tegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara yang tetap harus dijalankan. Tentunya akan mendukung dan apa yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan, kami perlu memenuhinya.” katanya.

Doni menambahkan, upaya ini  juga nantinya dapat memberikan motivasi bagi WBP agar tetap memperoleh pembinaan.  Khususnya dalam mendapatkan pendidikan formal maupun informal. Mereka ini didalam bukan berarti dibiarkan begitu saja. Namun pendidikan dan pembinaan yang menjadi hak mereka akan tetap diberikan sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami akan terus berkomitmen memberkan yang terbaik bagi WBP maupun tahanan lainnya. Apalagi mereka yang masih membutuhkan atau berstatus sebagai pelajar,”tegasnya.(son)

PANGKALAN BUN- Meskipun berstatus menjadi seorang tahanan, tidak membuat haknya sebagai warga negara terputus2 Kali ini seorang pelajar yang harus meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun tetap mengikuti ujian sekolah. Tahanan berinisial A tetap melaksanakan kewajibannya dengan didampingi petugas maupun pengawas ujian sekolah, Senin (23/4).

Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai upaya membantu agar pendidikan sang anak tidak terputus. Meskipun harus menjalani proses hukum didalam Lapas.

Salah satu tahanan berinisial A yang merupakan murid salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap bisa ikut ujian. Dan kasusnya ini sendiri  melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya akan selalu memberikan fasilitas bagi WBP yang akan melaksanaakn ujian sekolah.

Baca Juga :  Berusaha Mengatasi Kelangkaan Oksigen dan Regulator

“Kami tegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara yang tetap harus dijalankan. Tentunya akan mendukung dan apa yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan, kami perlu memenuhinya.” katanya.

Doni menambahkan, upaya ini  juga nantinya dapat memberikan motivasi bagi WBP agar tetap memperoleh pembinaan.  Khususnya dalam mendapatkan pendidikan formal maupun informal. Mereka ini didalam bukan berarti dibiarkan begitu saja. Namun pendidikan dan pembinaan yang menjadi hak mereka akan tetap diberikan sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami akan terus berkomitmen memberkan yang terbaik bagi WBP maupun tahanan lainnya. Apalagi mereka yang masih membutuhkan atau berstatus sebagai pelajar,”tegasnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/