PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialiasi layanan pendaftaran perseroan perorangan, Senin (13/05/2024). Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), aparatur pemerintah, perbankan dan masyarakat terkait dengan pengesahan badan hukum perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK.
Bertempat di Hotel Best Western Batang Garing, sosialisasi ini diikuti puluhan orang peserta aktif. Terdiri dari dinas/instansi terkait, perbankan, kantor pajak, notaris, dan juga dari para UKM.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto, menyampaikan, perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal. Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha yang dijalankan, sehingga dapat lebih berkembang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah,” katanya.
Selanjutnya, salah satu narasumber kegiatan, Pemilik Perseroan Perorangan PT Ali Giyono Bakut Motivasi, Ali Giyono, atau salah satu pelaku usaha melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Palangka Raya ini memberikan testimoninya.
Sebelumnya, ia merupakan seorang pekerja buruh bangunan yang kemudian dikenalkan oleh rekannya dengan bisnis yang dijalankan saat ini, yakni ekspor ikan bakut/ betutu. Kemudian Giyono bergabung dengan rekannya sebagai salah satu penyedia pada perusahaan terbatas yang bersifat persekutuan modal. Pada perjalanannya dalam menggeluti usaha ini ada lika liku yang dihadapi, bahkan sebelumnya sempat menjadi korban penipuan.
Kemudian, semenjak launching perseroan perorangan pada tahun 2021, Ali Giyono berinisiatif untuk mencari informasi mengenai entitas badan hukum ini. Sampai akhirnya ia datang sendiri ke Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng guna mendaftarkan usahanya dan telah terbit sertifikat badan hukumnya dengan nama PT Ali Giyono Bakut.
Manfaat yang dirasakan langsung dari memiliki badan hukum perseroan perorangan ini tentu keuntungan dari penjualan Ali Giyono jauh meningkat. Sebab ia dapat langsung melakukan ekspor ikan secara mandiri. Selanjutnya untuk biaya pengiriman ekspor lebih murah karena tergolong sebagai UMK.
Manfaat lainnya tentu berdampak pula dengan peningkatan pendapatan bagi para nelayan yang menjadi pemasok bahan baku ikan kepada dirinya, yang meliputi nelayan yang ada di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Maka bisa dikatakan bahwa bisnis yang dijalankan Giyono turut meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya nelayan yang ada di Kalimantan Tengah.
“Adanya badan hukum Perseroan Perorangan ini sangat berdampak pada kemajuan usaha yang saya jalankan, dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat kami merasa sangat terbantu untuk pengembangan usaha kami,” tutur Giyono. (kom/hms/ktk/aza)