Sabtu, September 28, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Dua Pengurus KONI Terjerat Tipikor Dana Hibah

PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pengurus berinisial A (ketua) dan BP (bendahara) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penggunaan dana hibah dari APBD Kotim itu. Pengumuman tersangka disampaikan Asisten Bidang Tindakan Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan SH MH, Jumat (31/5).

Dalam rilis di hadapan pers, Dauglas mengatakan penetapan status tersangka terhadap A dan BP diputuskan oleh pihak kejaksaan berdasarkan hasil ekspose internal. Dari ekspose tersebut diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tipikor terkait pengggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Kotim untuk KONI tahun 2021 sampai 2023.

“Dari hasil ekspose, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama tahun 2021 sampai 2023, itu yang kami klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” kata Dauglas.

A dan BP ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut. Dauglas mengatakan, tiap tahun Pemkab Kotim rutin menggelontorkan dana hibah ke berbagai lembaga, termasuk KONI Kotim. Adapun anggaran dana hibah untuk KONI Kotim tahun 2021 sekitar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar, dan tahun 2023 sekitar Rp18 milliar.

“Tanggung jawab penggunaan dana hibah itu, berdasarkan ketentuan undang-undang adalah lembaga penerima hibah, dalam hal ini KONI Kotim, secara pejabat ya ketuanya,” jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan berbagai cara. “Ada yang fiktif, ada yang salah sasaran, dan ada yang sesaat,” bebernya.

Lebuh lanjut Dauglas menerangkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, keterangan wawancara, dan mengumpulkan berbagai alat bukti selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya kasus ini dinilai perlu untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yang diputus pada awal Mei 2024. Khusus untuk penanganan kasus korupsi ini, pihaknya telah mengambil keterangan sekitar lebih dari 20 orang saksi. Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai dokumen sebagai alat bukti perkara.

Mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini, Dauglas menyebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. “Masih dalam proses, sambil penanganan perkara berjalan,” ujarnya.

Dauglas juga menyebut sangat terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kotim ini. “Bisa saja ada tersangka lain, tergantung pada hasil pemeriksaan nanti dan perkembangan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pengurus berinisial A (ketua) dan BP (bendahara) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penggunaan dana hibah dari APBD Kotim itu. Pengumuman tersangka disampaikan Asisten Bidang Tindakan Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan SH MH, Jumat (31/5).

Dalam rilis di hadapan pers, Dauglas mengatakan penetapan status tersangka terhadap A dan BP diputuskan oleh pihak kejaksaan berdasarkan hasil ekspose internal. Dari ekspose tersebut diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tipikor terkait pengggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Kotim untuk KONI tahun 2021 sampai 2023.

“Dari hasil ekspose, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama tahun 2021 sampai 2023, itu yang kami klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” kata Dauglas.

A dan BP ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut. Dauglas mengatakan, tiap tahun Pemkab Kotim rutin menggelontorkan dana hibah ke berbagai lembaga, termasuk KONI Kotim. Adapun anggaran dana hibah untuk KONI Kotim tahun 2021 sekitar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar, dan tahun 2023 sekitar Rp18 milliar.

“Tanggung jawab penggunaan dana hibah itu, berdasarkan ketentuan undang-undang adalah lembaga penerima hibah, dalam hal ini KONI Kotim, secara pejabat ya ketuanya,” jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan berbagai cara. “Ada yang fiktif, ada yang salah sasaran, dan ada yang sesaat,” bebernya.

Lebuh lanjut Dauglas menerangkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, keterangan wawancara, dan mengumpulkan berbagai alat bukti selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya kasus ini dinilai perlu untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yang diputus pada awal Mei 2024. Khusus untuk penanganan kasus korupsi ini, pihaknya telah mengambil keterangan sekitar lebih dari 20 orang saksi. Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai dokumen sebagai alat bukti perkara.

Mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini, Dauglas menyebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. “Masih dalam proses, sambil penanganan perkara berjalan,” ujarnya.

Dauglas juga menyebut sangat terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kotim ini. “Bisa saja ada tersangka lain, tergantung pada hasil pemeriksaan nanti dan perkembangan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait