PALANGKA RAYA- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perkimtan juga menyelenggarakan fungsi yaitu perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program, penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,”kata Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST kepada Kalteng Pos, Kamis (20/6).
Selain itu juga pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Juga peningkatan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pertanahan, penunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dan penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,”tuturnya.
Dijelaskan Erlin, Disperkimtan berdiri sejak tahun 2016 melalui peraturan gubernur Kalteng nomor 33 tahun 2012 yang dirubah dengan peraturan gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Keberadaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah untuk membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan.
Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan perumahan, permukiman dan pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Disperkimtan memiliki tugas pokok yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa struktur organisasi yaitu Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan.
Bidang Sekretariat memiliki tugas yaitu mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta pelayanan administrasi yang ada.
Bidang Perumahan memiliki tugas yaitu menyiapkan, perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Bidang Kawasan Permukiman bertugas menyiapkan bahan, perencanaan, dan pendataan yang berhubungan dengan urusan bidang Kawasan Permukiman,”katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (11/5).
Capaian rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalteng sejak tahun 2016-2023, total penanganan melalui APBN dan APBD Provinsi yaitu berjumlah 18.655 unit. Capaian peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kalteng sejak tahun 2016- 2023, total lokasi penanganan melalui APBD Provinsi yaitu 378 lokasi. Persentasi Rumah Layak Huni di Kalteng yaitu tahun 2017 (42,17 %), tahun 2018 (43,79 %), tahun 2019 (47,90 %), tahun 2020 (51,97 %), tahun 2021 (55,34 %), tahun 2022 (54,07 %), tahun 2023 (56, 49 %). Tahun 2024 ini akan ditargetkan mencapai 62%).
Total luas kawasan kumuh Provinsi Kalteng yaitu 7.421,53 Ha. Luas dibawah 10 Ha yaitu 197,07 Ha. Luas 10 Ha sampai 15 Ha yaitu 670,09 Ha dan luas diatas 15 Ha yaitu 6.654, 37 Ha.
Sebaran kawasan permukiman kumuh kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2023 yaitu seluas 670,09 Ha.Dengan rincian Seruyan (410 Ha), Lamandau (14,73 Ha), Sukamara (23 Ha), Kobar (13,80 Ha), Kotim (21,82 Ha), Pulang Pisau (0 Ha), Murung Raya (14,37 Ha), Barito Utara (29,98 Ha), Barito Selatan (13,93 Ha), Barito Timur (25,75 Ha), dan Kota Palangka Raya (24,17 Ha).
Anggaran Disperkimtan tahun 2017 senilai Rp 59 Miliar lebih, tahun 2018 senilai Rp 71 Miliar lebih, tahun 2019 senilai Rp 94 Miliar lebih, tahun 2020 senilai Rp 48 Miliar lebih, tahun 2021 senilai Rp 36 Miliar lebih, tahun 2022 senilai Rp 23 Miliar lebih, tahun 2023 senilai Rp 135 Miliar lebih, tahun 2024 senilai Rp 153 Miliar lebih. (nue)
Kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Disperkimtan Terus Wujudkan Visi dan Misi Gubernur Kalteng
PALANGKA RAYA- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perkimtan juga menyelenggarakan fungsi yaitu perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program, penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,”kata Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST kepada Kalteng Pos, Kamis (20/6).
Selain itu juga pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Juga peningkatan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pertanahan, penunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dan penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,”tuturnya.
Dijelaskan Erlin, Disperkimtan berdiri sejak tahun 2016 melalui peraturan gubernur Kalteng nomor 33 tahun 2012 yang dirubah dengan peraturan gubernur Kalteng nomor 37 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Keberadaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah untuk membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan.
Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan perumahan, permukiman dan pertanahan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Disperkimtan memiliki tugas pokok yaitu membantu gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa struktur organisasi yaitu Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan.
Bidang Sekretariat memiliki tugas yaitu mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta pelayanan administrasi yang ada.
Bidang Perumahan memiliki tugas yaitu menyiapkan, perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Bidang Kawasan Permukiman bertugas menyiapkan bahan, perencanaan, dan pendataan yang berhubungan dengan urusan bidang Kawasan Permukiman,”katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (11/5).
Capaian rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalteng sejak tahun 2016-2023, total penanganan melalui APBN dan APBD Provinsi yaitu berjumlah 18.655 unit. Capaian peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kalteng sejak tahun 2016- 2023, total lokasi penanganan melalui APBD Provinsi yaitu 378 lokasi. Persentasi Rumah Layak Huni di Kalteng yaitu tahun 2017 (42,17 %), tahun 2018 (43,79 %), tahun 2019 (47,90 %), tahun 2020 (51,97 %), tahun 2021 (55,34 %), tahun 2022 (54,07 %), tahun 2023 (56, 49 %). Tahun 2024 ini akan ditargetkan mencapai 62%).
Total luas kawasan kumuh Provinsi Kalteng yaitu 7.421,53 Ha. Luas dibawah 10 Ha yaitu 197,07 Ha. Luas 10 Ha sampai 15 Ha yaitu 670,09 Ha dan luas diatas 15 Ha yaitu 6.654, 37 Ha.
Sebaran kawasan permukiman kumuh kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2023 yaitu seluas 670,09 Ha.Dengan rincian Seruyan (410 Ha), Lamandau (14,73 Ha), Sukamara (23 Ha), Kobar (13,80 Ha), Kotim (21,82 Ha), Pulang Pisau (0 Ha), Murung Raya (14,37 Ha), Barito Utara (29,98 Ha), Barito Selatan (13,93 Ha), Barito Timur (25,75 Ha), dan Kota Palangka Raya (24,17 Ha).
Anggaran Disperkimtan tahun 2017 senilai Rp 59 Miliar lebih, tahun 2018 senilai Rp 71 Miliar lebih, tahun 2019 senilai Rp 94 Miliar lebih, tahun 2020 senilai Rp 48 Miliar lebih, tahun 2021 senilai Rp 36 Miliar lebih, tahun 2022 senilai Rp 23 Miliar lebih, tahun 2023 senilai Rp 135 Miliar lebih, tahun 2024 senilai Rp 153 Miliar lebih. (nue)