Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Raperda RPJPD 2025-2045

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, Senin (22/7/2024).

Rapat ini diikuti anggota dewan lainnya dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda. Dari eksekutif hadir Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST bersama Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kapuas.

“Agenda paripurna Pj Bupati Kapuas menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045,” ucap Evan Rahman Sahputra.

Sementara Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Serbuan Vaksin Demi Kekebalan Kelompok

“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” papar Erlin Hardi dalam pidatonya.

Dilanjutkannya dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial ekonomi infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas,

telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut kebijakan yang ada di nasional atau pusat harus juga direspon cepat oleh pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Demikian penting dan strategisnya dokumen RPJD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” tutupnya.

Baca Juga :  RKM Kapuas Timur Dapat Bantuan

Setelah penyampaian, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyerahkan nota Raperda RPJPD 2025-2045 kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra. (alh/ans)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, Senin (22/7/2024).

Rapat ini diikuti anggota dewan lainnya dan turut dihadiri perwakilan Forkopimda. Dari eksekutif hadir Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST bersama Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Kapuas.

“Agenda paripurna Pj Bupati Kapuas menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045,” ucap Evan Rahman Sahputra.

Sementara Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.

Baca Juga :  Serbuan Vaksin Demi Kekebalan Kelompok

“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” papar Erlin Hardi dalam pidatonya.

Dilanjutkannya dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial ekonomi infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas,

telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut kebijakan yang ada di nasional atau pusat harus juga direspon cepat oleh pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Demikian penting dan strategisnya dokumen RPJD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” tutupnya.

Baca Juga :  RKM Kapuas Timur Dapat Bantuan

Setelah penyampaian, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyerahkan nota Raperda RPJPD 2025-2045 kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra. (alh/ans)

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kapuas Hadiri Rakornas

Antisipasi dan Waspada Kebakaran

Hasil Reses Siap Diperjuangkan

Wakil Rakyat Dapil Selat Lakukan Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/