Jumat, Oktober 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

RPJPD 2025-2045 Pedoman bagi Bupati Terpilih

KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H Didi Hartoyo mengapresiasi dan mendukung sudah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) setelah diparipurnakan pada Selasa (23/7/2024).

“Harapan kita segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme, dan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Didi Hartoyo, kemarin.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu dan Mandau Talawang ini, mengakui RPJPD 2025-2045 sangat penting dan menentukan arah dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas kedepannya.

“Intinya kita berharap Raperda RPJPD setelah ditetapkan menjadi Perda sebagai pedoman bagi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam pembuatan visi dan misi,” tegas H. Didi Hartoyo.

Baca Juga :  Pansus Lakukan Konsultasi dan Koordinasi

Politisi PDI Perjuangan ini, menambahkan penyusunan Raperda RPJPD ini, merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dan akan diselaraskan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga arah pembangunan dapat sejalan dan berjalan dengan baik, agar Kabupaten Kapuas semakin maju,” pungkasnya. (alh/ans)

KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H Didi Hartoyo mengapresiasi dan mendukung sudah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) setelah diparipurnakan pada Selasa (23/7/2024).

“Harapan kita segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme, dan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Didi Hartoyo, kemarin.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu dan Mandau Talawang ini, mengakui RPJPD 2025-2045 sangat penting dan menentukan arah dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas kedepannya.

“Intinya kita berharap Raperda RPJPD setelah ditetapkan menjadi Perda sebagai pedoman bagi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam pembuatan visi dan misi,” tegas H. Didi Hartoyo.

Baca Juga :  Pansus Lakukan Konsultasi dan Koordinasi

Politisi PDI Perjuangan ini, menambahkan penyusunan Raperda RPJPD ini, merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dan akan diselaraskan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga arah pembangunan dapat sejalan dan berjalan dengan baik, agar Kabupaten Kapuas semakin maju,” pungkasnya. (alh/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/