Jumat, Oktober 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

DPRD Kapuas Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan tugasnya untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November Tahun 2024. Setelah menggelar paripurna terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperda RPJPD 2025-2045.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) sudah menyusun kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, salah satunya konsultasi dan koordinasi ke luar daerah.

“Konsultasi dan koordinasi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas ke Dirjen Otda Kemendagri terkait surat Nomor : 100.2.1.3/2314/SJ perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,” jelas Evan Rahman Sahputra.

Baca Juga :  Nama Lilis Menguat, Potensi Ada Poros Ketiga di Pilkada Lamandau

Menurut Evan sangat perlu dikonsultasikan kepada Kemendagri terkait proses pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati yang akan maju Pilkada serentak. “Nanti menjadi referensi bagi kita,” bebernya.

Politisi Partai Nasdem ini, mengakui dilanjutkan dengan ke DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan APBD Murni Tahun 2025, karena diperlukan referensi dan informasi untuk pembahasan di Kabupaten Kapuas.

“Tentu pelaksanaan kegiatan bersama pihak eksekutif, dan diharapkan dapat berjalan baik,” pungkasnya. (alh/ans)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan tugasnya untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November Tahun 2024. Setelah menggelar paripurna terkait empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperda RPJPD 2025-2045.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra, mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) sudah menyusun kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, salah satunya konsultasi dan koordinasi ke luar daerah.

“Konsultasi dan koordinasi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas ke Dirjen Otda Kemendagri terkait surat Nomor : 100.2.1.3/2314/SJ perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024,” jelas Evan Rahman Sahputra.

Baca Juga :  Nama Lilis Menguat, Potensi Ada Poros Ketiga di Pilkada Lamandau

Menurut Evan sangat perlu dikonsultasikan kepada Kemendagri terkait proses pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati yang akan maju Pilkada serentak. “Nanti menjadi referensi bagi kita,” bebernya.

Politisi Partai Nasdem ini, mengakui dilanjutkan dengan ke DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan APBD Murni Tahun 2025, karena diperlukan referensi dan informasi untuk pembahasan di Kabupaten Kapuas.

“Tentu pelaksanaan kegiatan bersama pihak eksekutif, dan diharapkan dapat berjalan baik,” pungkasnya. (alh/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/