Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan Ikuti Sosialisasi Pajak Penghasilan

PALANGKA RAYA–Demi menambah wawasan dan pengetahuan tentang dunia perpajakan, anggota DPRD Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21. Salah seorangnya adalah Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.

Dia mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar para anggota DPRD kota lebih memahami lagi apa itu PPH Pasal 21 beserta pengertiannya. Bahkan agar lebih memahami hal tersebut, pihaknya mengundang narasumber bagian penyuluhan dan sosialisasi  dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pemateri.

“Sosialisasi pajak ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh anggota legislator, sehingga bisa mengetahui berapa kewajiban pajak penghasilan legislator yang perlu disetorkan perbulannya,” ucapnya kepada awak media, baru-baru ini.

Baca Juga :  Dewan Terima Kunker DPRD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Keuangan dan AKD

PALANGKA RAYA–Demi menambah wawasan dan pengetahuan tentang dunia perpajakan, anggota DPRD Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21. Salah seorangnya adalah Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.

Dia mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar para anggota DPRD kota lebih memahami lagi apa itu PPH Pasal 21 beserta pengertiannya. Bahkan agar lebih memahami hal tersebut, pihaknya mengundang narasumber bagian penyuluhan dan sosialisasi  dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pemateri.

“Sosialisasi pajak ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh anggota legislator, sehingga bisa mengetahui berapa kewajiban pajak penghasilan legislator yang perlu disetorkan perbulannya,” ucapnya kepada awak media, baru-baru ini.

Baca Juga :  Dewan Terima Kunker DPRD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Keuangan dan AKD

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/