“Karena tidak ada dualisme yayasan di STIH Tambun Bungai, jadi tidak ada masalah di STIH”
Jubir BEM STIH Ahmad Taufik
PALANGKA RAYA-Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya masih resah dan gelisah. Perguruan tinggi (PT) yang telah menghasilkan banyak lulusan sarjana hukum tersebut masih disanksi oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), sehingga status PT yang memiliki akreditasi baik (B) tersebut masih dalam pembinaan. Jika polemik internal tidak segera diselesaikan, bukan mustahil jika sanksinya bisa berujung pada penutupan kampus.
Mengetahui sanksi administrasi berat yang masih disempatkan kepada kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Tambun Bungai telah bersurat kepada tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek saat berkunjung ke kampus yang beralamat di Jalan Sisingamangajara tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Eliudi Nazara dan Sekretaris BEM Agustinus F Laga itu, tertulis pernyataan menolak sanksi yang dijatuhkan oleh Ditjen Dikti dan mendesak agar sanksi pelanggaran administrasi berat tersebut segera dicabut. Para mahasiswa pun menolak untuk dipindahkan.
“Melalui surat ini kami mohon kepada tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset untuk membatalkan sanksi administratif, karena kami sebagai mahasiswa STIH dan BEM menolak dengan tegas sanksi administratif tersebut.” Demikian tertera dalam surat yang disampaikan kepada Kalteng Pos.
Sementara itu, juru bicara BEM STIH Ahmad Taufik mengatakan, dalam dialog antara pengurus BEM STIH-TB dengan tim evaluasi lembaga tersebut, para pengurus BEM meminta agar pihak Ditjen Dikti segera mencabut sanksi.
“Pengurus BEM STIH berusaha memperjuangkan agar sanksi administrasi itu segera dicabut oleh Dirjen Dikti,” kata Ahmad Taufik kepada Kalteng Pos, Sabtu (29/5).