Kamis, November 21, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pemilih Khusus Dibatasi Hingga 8 Agustus 2024

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak di antara mereka yang tidak berdomisili di Kabupaten Kobar, sehingga mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bisa mengurusnya sebagai pemilih khusus. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir.

Menurut Chaidir, pihaknya sudah membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih khusus. Mereka yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih bisa mendaftar agar tidak kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Mereka bisa segera ke kantor sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa atau kelurahan, atau lebih mudah lagi melalui portal LAPOR DIRI di cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga :  PC IAI Kapuas Gelar Webinar Nasional dan Konfercab Menyambut World Pharmacist Day

“Kami batasi sampai 8 Agustus 2024 agar masyarakat bisa segera mendaftarkan diri. Kami harapkan agar masyarakat masih bisa berkontribusi dan menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Chaidir.

Berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018 Pasal 1 Angka (38), pemilih yang masuk kategori DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Daftar pemilih khusus adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu namun terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak untuk mencoblos.

“Syaratnya adalah dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK dilakukan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat,” ujarnya. (son/k)

Baca Juga :  Gelar PLM, Optimalkan Pengelolaan Perpustakaan

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak di antara mereka yang tidak berdomisili di Kabupaten Kobar, sehingga mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bisa mengurusnya sebagai pemilih khusus. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir.

Menurut Chaidir, pihaknya sudah membuka dan memberikan ruang bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih khusus. Mereka yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih bisa mendaftar agar tidak kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Mereka bisa segera ke kantor sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa atau kelurahan, atau lebih mudah lagi melalui portal LAPOR DIRI di cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga :  PC IAI Kapuas Gelar Webinar Nasional dan Konfercab Menyambut World Pharmacist Day

“Kami batasi sampai 8 Agustus 2024 agar masyarakat bisa segera mendaftarkan diri. Kami harapkan agar masyarakat masih bisa berkontribusi dan menggunakan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Chaidir.

Berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2018 Pasal 1 Angka (38), pemilih yang masuk kategori DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Daftar pemilih khusus adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu namun terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak untuk mencoblos.

“Syaratnya adalah dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK dilakukan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat,” ujarnya. (son/k)

Baca Juga :  Gelar PLM, Optimalkan Pengelolaan Perpustakaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/