PALANGKA RAYA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) memberikan pemotongan masa hukuman atau remisi kepada narapidana (napi) bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat ribuan jumlah nara pidana (napi) yang mendapatkan berkah remisi.
Para napi yang diberikan remisi dan pengurangan masa pidana umum ini salah satunya sudah dipertimbangkan berdasarkan perilaku mereka selama menjalani hukuman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto, mengungkapkan, penyerahan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah Langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Joko Martanto usai mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT ke-79 RI di Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (17/08/2024).
Dia menerangkan, terdapat 3.412 orang napi dan anak binaan se-Kalteng yang diberikan remisi dan pengurangan masa pidana umum tahun ini bertepatan dengan momentum HUT RI.
“Remisi umum/PMP Umum I berjumlah 3.352 orang, PMP Umum II berjumlah 60 orang, yang paling banyak dari Lapas Kelas IIB Sampit sebanyak 581 orang, Rutan Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 487 orang, dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun sebanyak 386 orang,” beber Joko melalui siaran persnya.
Dari 3.412 orang yang mendapatkan remisi, Joko, menyebut terdapat delapan orang narapidana yang mendapatkan remisi umum pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya dan 13 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum.
“Perwakilan dari mereka, empat orang masingmasing dari narapidana dan anak binaan, menerima secara simbolis SK Menkumham RI terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum ini di Kantor Gubernur Kalteng, bertepatan dengan momen HUT RI ke-79,” ujarnya.
Dalam siaran pers tersebut, diterangkan bahwa napi atau anak pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kemudian, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada juga syarat tambahan.
“Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT,” tandasRibuan Napi Dapat Remisi di Momen HUT RInya. (dan/uni)