MUARA TEWEH–Polres Barito Utara menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian tabung gas yang melibatkan seorang tersangka berinisial R (51 tahun). Acara tersebut berlangsung di halaman Mapolres Barito Utara, Kamis siang (29/8/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
Dalam keterangan persnya, AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa tersangka R ditangkap pada 15 Agustus 2024 setelah melakukan pencurian tabung gas di sebuah ruko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam aksi tersebut, R mencuri 10 tabung gas ukuran 3 kg dan 3 tabung gas ukuran 5,5 kg, serta merusak pintu garasi ruko.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam pencurian serupa di Toko Hana, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, pada 6 Agustus 2024. Dalam kejadian tersebut, R mencuri 20 tabung gas ukuran 3 kg.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi 30 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg, sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Barito Utara juga mengungkapkan bahwa tersangka R telah dua kali dihukum terkait kasus narkotika. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara ditambah 1/3. Polisi menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang dan menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal dan usahanya.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu kami dalam pelaksanaan tugas. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Utara, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Barito Utara.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Barito Utara dan menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 363 Jo 65 KUHP.(hms/ram)