Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bagi CPNS yang Berkasnya Tidak Memenuhi Syarat, Pelamar Bisa Menyanggah

PALANGKA RAYA-Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS) diperkenankan untuk menyanggah hasil verifikasi panitia seleksi. Ada beberapa hal yang bisa disanggah oleh pelamar. Kendati demikian, pelamar tidak diperkenankan mengoreksi atau mengganti berkas yang sudah dikirim.

Kepala UPT BKN Palangka Raya Sigit Ariwibowo mengungkapkan, berkas para pendaftar CPNS selanjutnya diseleksi oleh panitia pusat.

Panitia bakal melakukan verifikasi dan memutuskan apakah berkas memenuhi syarat (MS) atau TMS. Terdapat sejumlah ketentuan yang apabila dilanggar, menyebabkan bekas pendaftar langsung dicap TMS.

“Saat ini masih proses verifikasi berkas, memilah mana berkas pendaftar yang TMS atau MS, tanggal 17 September barulah pengumuman,” ucap Sigit kepada Kalteng Pos, Minggu (15/9).

Baca Juga :  Setop Vaksinasi Pertama, Fokus Suntikan Dosis Kedua

Setelah diumumkan tanggal 17 September, selanjutnya dimulai masa sanggah. Para pendaftar yang berkasnya TMS dapat mengajukan sanggahan atas keputusan TMS oleh para verifikator. Masa sanggah dimulai tanggal 18 hingga 20 September.

“Tapi bukan untuk melengkapi berkas, tetapi kalau sudah salah berkas, otomatis TMS dan enggak bisa diprotes,” ujarnya.

Salah satu contoh hal yang bisa disanggah adalah berkas yang sudah di-upload oleh pendaftar tetapi belum terbaca oleh verifikator, yang berujung pada keputusan TMS. Itu dianggap sebagai kesalahan teknis dari aplikasi pendaftaran.

Sebelumnya, Sigit menyebut bahwa para pendaftar yang menggunakan meterai gratisan yang dicomot dari mesin pencari akan langsung diputuskan TMS.

Verifikator bisa mengetahui apakah meterai yang digunakan benar-benar dibeli atau diambil dari mesin pencari.

Baca Juga :  PLN dan Pemprov Kalteng Teken Komitmen Tuntaskan Infrastruktur

“Kadang-kadang ada pendaftar yang memakai meterai dari internet, gratisan, dia enggak mau beli meterai, itu otomatis TMS,” katanya.

Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu data final jumlah pendaftar dari instansi vertikal maupun daerah yang akan ikut CAT, untuk menentukan jumlah unit komputer atau PC yang bakal digunakan peserta nanti saat tes.

“Kami melihat pendaftar baik vertikal dan daerah yang ikut kami atau memilih lokasi di sini berapa, tapi data finalnya belum selesai, baru ada setelah masa sanggah,” sebutnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS) diperkenankan untuk menyanggah hasil verifikasi panitia seleksi. Ada beberapa hal yang bisa disanggah oleh pelamar. Kendati demikian, pelamar tidak diperkenankan mengoreksi atau mengganti berkas yang sudah dikirim.

Kepala UPT BKN Palangka Raya Sigit Ariwibowo mengungkapkan, berkas para pendaftar CPNS selanjutnya diseleksi oleh panitia pusat.

Panitia bakal melakukan verifikasi dan memutuskan apakah berkas memenuhi syarat (MS) atau TMS. Terdapat sejumlah ketentuan yang apabila dilanggar, menyebabkan bekas pendaftar langsung dicap TMS.

“Saat ini masih proses verifikasi berkas, memilah mana berkas pendaftar yang TMS atau MS, tanggal 17 September barulah pengumuman,” ucap Sigit kepada Kalteng Pos, Minggu (15/9).

Baca Juga :  Setop Vaksinasi Pertama, Fokus Suntikan Dosis Kedua

Setelah diumumkan tanggal 17 September, selanjutnya dimulai masa sanggah. Para pendaftar yang berkasnya TMS dapat mengajukan sanggahan atas keputusan TMS oleh para verifikator. Masa sanggah dimulai tanggal 18 hingga 20 September.

“Tapi bukan untuk melengkapi berkas, tetapi kalau sudah salah berkas, otomatis TMS dan enggak bisa diprotes,” ujarnya.

Salah satu contoh hal yang bisa disanggah adalah berkas yang sudah di-upload oleh pendaftar tetapi belum terbaca oleh verifikator, yang berujung pada keputusan TMS. Itu dianggap sebagai kesalahan teknis dari aplikasi pendaftaran.

Sebelumnya, Sigit menyebut bahwa para pendaftar yang menggunakan meterai gratisan yang dicomot dari mesin pencari akan langsung diputuskan TMS.

Verifikator bisa mengetahui apakah meterai yang digunakan benar-benar dibeli atau diambil dari mesin pencari.

Baca Juga :  PLN dan Pemprov Kalteng Teken Komitmen Tuntaskan Infrastruktur

“Kadang-kadang ada pendaftar yang memakai meterai dari internet, gratisan, dia enggak mau beli meterai, itu otomatis TMS,” katanya.

Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu data final jumlah pendaftar dari instansi vertikal maupun daerah yang akan ikut CAT, untuk menentukan jumlah unit komputer atau PC yang bakal digunakan peserta nanti saat tes.

“Kami melihat pendaftar baik vertikal dan daerah yang ikut kami atau memilih lokasi di sini berapa, tapi data finalnya belum selesai, baru ada setelah masa sanggah,” sebutnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/