Rabu, September 25, 2024
23.6 C
Palangkaraya

Kaban Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun Setuju Saleh Ditahan di Nusakambangan

PALANGKA RAYA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengajukan penahanan gembong narkoba atas nama Salihin alias Saleh, untuk dijebloskan ke penjara Nusakambangan, penjara yang dikenal dengan sistem keamanan tingkat tinggi.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Dr HM Katma F Dirun mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah BNN yang mengusulkan Saleh, bos narkoba asal Palangka Raya, menjadi tahanan di wilayah dengan julukan Pulau Penjara tersebut.

“Langkah itu penting agar mata rantai peredaran gelap narkoba, secara khusus di Kalteng, dapat terputus,” kata Katma kepada Kalteng Pos, Senin (23/9).

Mwnurut pria yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalteng itu, upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba akan sangat mungkin terwujud, mengingat sosok yang memiliki jaringan peredaran gelap narkoba yang luas itu kini sudah ditahan.

Baca Juga :  Apes Banget Matsuri, Niat Bercocok Tanam, Malah Ditangkap Polisi

Namun, hal itu juga memicu kekhawatiran dari beberapa kalangan bahwa Saleh masih dapat mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam tahanan Lapas Palangka Raya.

“Karena itu, langkah penahanan tingkat tinggi atas sosok gembong narkoba ini ke Nusakambangan penting dilakukan, agar bisa memaksimalkan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Menurut Katma, penahanan pria yang dikenal luas sebagai gembong narkoba asal Puntun itu sangat membantu pihaknya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bumi Tambun Bungai, program utama yang pihaknya lakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Dengan penangkapan salah satu bandar besar ini (Saleh, red), tentunya diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di Kalteng dan menguatkan semangat menjalankan program P4GN,” tuturnya.

Katma menyebut, saat ini pihaknya tengah berjuang agar masyarakat memiliki daya tangkal yang baik terhadap godaan penggunaan barang haram itu. Sejumlah program pencegahan pun rutin dijalankan, dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Saleh Punya Kamar Mewah meski dari Luar Tampak Sekilas Mirip Kandang Ayam

Mulai dari sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, pembentukan dan karya bakti komunitas ASN Provinsi Kalimantan Tengah, dan melaksanakan kegiatan tes urine bekerja sama dengan BNNP Kalteng.

Perangkat daerah Pemprov Kalteng yang menjadi leading sector pencegahan narkoba ini juga gencar melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di Kalteng.

Salah satunya melalui rapat koordinasi antar-stakeholders bertajuk Kalteng Bersinar (Bersih dari Narkoba), yang membahas terkait gerakan bersama melawan narkotika demi mewujudkan Kalteng Berkah dan Menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami juga didukung lembaga legislatif dengan ditetapkannya Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN,” tandasnya. (dan/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengajukan penahanan gembong narkoba atas nama Salihin alias Saleh, untuk dijebloskan ke penjara Nusakambangan, penjara yang dikenal dengan sistem keamanan tingkat tinggi.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Dr HM Katma F Dirun mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah BNN yang mengusulkan Saleh, bos narkoba asal Palangka Raya, menjadi tahanan di wilayah dengan julukan Pulau Penjara tersebut.

“Langkah itu penting agar mata rantai peredaran gelap narkoba, secara khusus di Kalteng, dapat terputus,” kata Katma kepada Kalteng Pos, Senin (23/9).

Mwnurut pria yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalteng itu, upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba akan sangat mungkin terwujud, mengingat sosok yang memiliki jaringan peredaran gelap narkoba yang luas itu kini sudah ditahan.

Baca Juga :  Apes Banget Matsuri, Niat Bercocok Tanam, Malah Ditangkap Polisi

Namun, hal itu juga memicu kekhawatiran dari beberapa kalangan bahwa Saleh masih dapat mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam tahanan Lapas Palangka Raya.

“Karena itu, langkah penahanan tingkat tinggi atas sosok gembong narkoba ini ke Nusakambangan penting dilakukan, agar bisa memaksimalkan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Menurut Katma, penahanan pria yang dikenal luas sebagai gembong narkoba asal Puntun itu sangat membantu pihaknya dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Bumi Tambun Bungai, program utama yang pihaknya lakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Dengan penangkapan salah satu bandar besar ini (Saleh, red), tentunya diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di Kalteng dan menguatkan semangat menjalankan program P4GN,” tuturnya.

Katma menyebut, saat ini pihaknya tengah berjuang agar masyarakat memiliki daya tangkal yang baik terhadap godaan penggunaan barang haram itu. Sejumlah program pencegahan pun rutin dijalankan, dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Saleh Punya Kamar Mewah meski dari Luar Tampak Sekilas Mirip Kandang Ayam

Mulai dari sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, pembentukan dan karya bakti komunitas ASN Provinsi Kalimantan Tengah, dan melaksanakan kegiatan tes urine bekerja sama dengan BNNP Kalteng.

Perangkat daerah Pemprov Kalteng yang menjadi leading sector pencegahan narkoba ini juga gencar melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di Kalteng.

Salah satunya melalui rapat koordinasi antar-stakeholders bertajuk Kalteng Bersinar (Bersih dari Narkoba), yang membahas terkait gerakan bersama melawan narkotika demi mewujudkan Kalteng Berkah dan Menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami juga didukung lembaga legislatif dengan ditetapkannya Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/