PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi melaksanakan Pembahasan Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gedung Badan Informasi Geospasial Cibinong, Bogor, Rabu (2/10).
“Provinsi Kalteng saat ini sedang terus bergerak maju melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yaitu “KALTENG MAKIN BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis),” kata Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dalam sambutannya saat itu.
Menurut Leonard, Provinsi Kalteng dengan luas mendekati 154 ribu kilometer persegi (Km2), saat ini menyandang predikat sebagai provinsi terluas di Indonesia.
“Untuk mengelola wilayah dengan 13 kabupaten dan 1 kota dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah tentunya membutuhkan dukungan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid dan berkualitas agar alam dan lingkungan di Kalimantan Tengah tetap terjaga harmonis,” ungkap Leonard.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan bahwa Data dan Informasi Geospasial tentunya sangat penting untuk digunakan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan di Kalteng.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, serta penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Kalteng.
Maka perlu kiranya Kesepakatan Bersama antara Badan Informasi Geospasial dengan Pemerintah Provinsi Kalteng tanggal 8 November 2019 tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng dilakukan perpanjangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Leonard juga menambahkan bahwa pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi, serta membahas draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, sebelum nantinya diagendakan penandatanganan antara BIG dengan Pemprov Kalimantan Tengah.
“Pembahasan draft Nota Kesepakatan antara BIG dan Pemprov Kalimantan Tengah ini juga sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial, sehingga memberikan kontribusi aktif dalam pencapaian Pembangunan,” tutupnya. (hms/nue)
Gelar Pembahasan Draf Perpanjangan PKS dan Rencana Kerja antara BIG
PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi melaksanakan Pembahasan Draf Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gedung Badan Informasi Geospasial Cibinong, Bogor, Rabu (2/10).
“Provinsi Kalteng saat ini sedang terus bergerak maju melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yaitu “KALTENG MAKIN BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis),” kata Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dalam sambutannya saat itu.
Menurut Leonard, Provinsi Kalteng dengan luas mendekati 154 ribu kilometer persegi (Km2), saat ini menyandang predikat sebagai provinsi terluas di Indonesia.
“Untuk mengelola wilayah dengan 13 kabupaten dan 1 kota dengan potensi sumberdaya alam yang melimpah tentunya membutuhkan dukungan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid dan berkualitas agar alam dan lingkungan di Kalimantan Tengah tetap terjaga harmonis,” ungkap Leonard.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan bahwa Data dan Informasi Geospasial tentunya sangat penting untuk digunakan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan di Kalteng.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, serta penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Kalteng.
Maka perlu kiranya Kesepakatan Bersama antara Badan Informasi Geospasial dengan Pemerintah Provinsi Kalteng tanggal 8 November 2019 tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Provinsi Kalteng dilakukan perpanjangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Leonard juga menambahkan bahwa pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi, serta membahas draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, sebelum nantinya diagendakan penandatanganan antara BIG dengan Pemprov Kalimantan Tengah.
“Pembahasan draft Nota Kesepakatan antara BIG dan Pemprov Kalimantan Tengah ini juga sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial, sehingga memberikan kontribusi aktif dalam pencapaian Pembangunan,” tutupnya. (hms/nue)