Jumat, Oktober 18, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Gelar Raker Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kalteng Ingatkan ASN Jaga Netralitas

PALANGKA RAYA–Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja (raker) evaluasi penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri camat se-Kalteng itu dilaksanakan di Hotel Aquarius Palangka Raya, 6-7 Oktober.

“Camat adalah ujung tombak atau jabatan strategis yang memiliki wilayah. Karena camat merupakan ASN, maka ada aturan yang membentengi ASN harus netral dan sebagainya. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kembali regulasi terkait dan antisipasi pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat membuka kegiatan, Senin (7/10/2024).

Satriadi menuturkan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan diproses dan dikaji sebelum ditentukan memenuhi syarat atau tidak. Jika ada ASN terbukti melanggar, maka ada sanksi ringan dan berat yang mesti diberikan.

“Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah tidak ada, maka diteruskan ke BKN, nanti BKN-lah yang akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kalteng Ramli menjelaskan tujuan raker itu. Yakni untuk mengevaluasi pola kerja pada penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai bekal perbaikan, sekaligus mengembangkan suatu program solusi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Bakal Direlokasi ke Rusunawa, Korban Kebakaran Lebih Memilih Mengekos

“Tujuan lainnya agar peserta punya kesadaran terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengarah kepada keberpihakan, untuk kemudian diharapkan mampu membimbing jajaran di bawahnya,” ujarnya.

Sebelumnya Ramli menyampaikan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan umum 2024 telah selesai terselenggarakan. Hingga Mei 2024, Bawaslu Kalteng beserta Bawaslu kabupaten/kota hingga panwaslu kecamatan telah meregistrasi 15 dugaan pelanggaran, dan menerima total 40 laporan dugaan pelanggaran, dengan rincian 25 laporan diregistrasi dan 15 laporan tidak diregistrasi.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima, terdapat 18 temuan dan laporan yang terbukti sebagai pelanggaran pemilu, dengan rincian 6 pelanggaran administratif, 5 pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Para Ketua Partai Doakan Sugianto-Edy

Di luar mekanisme penanganan pelanggaran, Bawaslu Kalteng beserta jajarannya hingga tingkat kecamatan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, telah merekomendasikan 16 TPS untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 1 TPS untuk dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL). Rekomendasi itu diajukan karena ditemukan pemilih yang bukan penduduk setempat dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, diberikan surat suara oleh KPPS setempat. Ada juga alasan lain, seperti pemilih yang menggunakan formulir C (formulir pemberitahuan) milik orang lain.

“Saat ini kita dihadapkan dengan tahapan pilkada serentak. Beberapa catatan diperoleh setelah pelaksanaan pemilu 2024 pada Februari lalu. Barangkali ini dapat menjadi insight positif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan pilkada serentak kali ini,” ujarnya.

“Berangkat dari hal-hal tersebut, maka Bawaslu Kalteng memandang perlu dilaksanakannya kegiatan ini, yang akan memberikan manfaat bagi jajaran pengawas untuk mengevaluasi hasil kerja pengawasan dan penindakan pemilu serta menghindari kebingungan setelah KASN dibubarkan,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

PALANGKA RAYA–Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja (raker) evaluasi penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri camat se-Kalteng itu dilaksanakan di Hotel Aquarius Palangka Raya, 6-7 Oktober.

“Camat adalah ujung tombak atau jabatan strategis yang memiliki wilayah. Karena camat merupakan ASN, maka ada aturan yang membentengi ASN harus netral dan sebagainya. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kembali regulasi terkait dan antisipasi pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat membuka kegiatan, Senin (7/10/2024).

Satriadi menuturkan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan diproses dan dikaji sebelum ditentukan memenuhi syarat atau tidak. Jika ada ASN terbukti melanggar, maka ada sanksi ringan dan berat yang mesti diberikan.

“Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah tidak ada, maka diteruskan ke BKN, nanti BKN-lah yang akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kalteng Ramli menjelaskan tujuan raker itu. Yakni untuk mengevaluasi pola kerja pada penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai bekal perbaikan, sekaligus mengembangkan suatu program solusi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Bakal Direlokasi ke Rusunawa, Korban Kebakaran Lebih Memilih Mengekos

“Tujuan lainnya agar peserta punya kesadaran terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengarah kepada keberpihakan, untuk kemudian diharapkan mampu membimbing jajaran di bawahnya,” ujarnya.

Sebelumnya Ramli menyampaikan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan umum 2024 telah selesai terselenggarakan. Hingga Mei 2024, Bawaslu Kalteng beserta Bawaslu kabupaten/kota hingga panwaslu kecamatan telah meregistrasi 15 dugaan pelanggaran, dan menerima total 40 laporan dugaan pelanggaran, dengan rincian 25 laporan diregistrasi dan 15 laporan tidak diregistrasi.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima, terdapat 18 temuan dan laporan yang terbukti sebagai pelanggaran pemilu, dengan rincian 6 pelanggaran administratif, 5 pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Para Ketua Partai Doakan Sugianto-Edy

Di luar mekanisme penanganan pelanggaran, Bawaslu Kalteng beserta jajarannya hingga tingkat kecamatan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, telah merekomendasikan 16 TPS untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan 1 TPS untuk dilaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL). Rekomendasi itu diajukan karena ditemukan pemilih yang bukan penduduk setempat dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, diberikan surat suara oleh KPPS setempat. Ada juga alasan lain, seperti pemilih yang menggunakan formulir C (formulir pemberitahuan) milik orang lain.

“Saat ini kita dihadapkan dengan tahapan pilkada serentak. Beberapa catatan diperoleh setelah pelaksanaan pemilu 2024 pada Februari lalu. Barangkali ini dapat menjadi insight positif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan pilkada serentak kali ini,” ujarnya.

“Berangkat dari hal-hal tersebut, maka Bawaslu Kalteng memandang perlu dilaksanakannya kegiatan ini, yang akan memberikan manfaat bagi jajaran pengawas untuk mengevaluasi hasil kerja pengawasan dan penindakan pemilu serta menghindari kebingungan setelah KASN dibubarkan,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/