Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Satpol PP Tertibkan Spanduk dan APK Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bergerak cepat menertibkan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) kedaluwarsa, Rabu (16/10). Tim Satpol PP saat itu menyasar tiga lokasi yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono. Penertiban kali ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME didampingi Sekretaris Berry Pasti S STP MSi, Kabid Linmas H Irwan S Sos, Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE.

Menurut Berlianto, aksi ini merupakan tindaklanjut dari arahan pimpinan untuk segera membersihkan APK kedaluwarsa, khususnya yang terkait bakal calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU Kota Palangka Raya.
“Penertiban ini penting dilakukan, terutama karena spanduk dan APK yang sudah melewati masa berlakunya harus segera dicabut dan dibersihkan,” tegas Berlianto.

Baca Juga :  PT Bank Kalteng Tetapkan Pengurus

Ia pun mengungkapkan, tanggungjawab pencabutan APK kedaluwarsa seharusnya menjadi tanggungjawab bersama termasuk tim pengusung pasangan calon (paslon). Namun ia berharap, dengan langkah ini, tim paslon dan masyarakat bisa turut berperan aktif membersihkan APK yang sudah tidak relevan.

Berlianto pun menegaskan, bahwa pihaknya juga akan menindak tegas pemasangan APK paslon yang tidak sesuai aturan. Pasalnya, langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya Satpol PP Palangka Raya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota menjelang masa kampanye resmi.

“APK yang dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan segera ditangani,” katanya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP, DLH, pihak kecamatan dan Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ada pelanggaran, surat pemberitahuan akan dilayangkan ke partai pengusung paslon agar APK tersebut segera dipindahkan,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  KPU Kalteng Sudah Menyiapkan Lima Item Logistik Pilkada 2024

PALANGKA RAYA-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bergerak cepat menertibkan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) kedaluwarsa, Rabu (16/10). Tim Satpol PP saat itu menyasar tiga lokasi yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono. Penertiban kali ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME didampingi Sekretaris Berry Pasti S STP MSi, Kabid Linmas H Irwan S Sos, Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE.

Menurut Berlianto, aksi ini merupakan tindaklanjut dari arahan pimpinan untuk segera membersihkan APK kedaluwarsa, khususnya yang terkait bakal calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU Kota Palangka Raya.
“Penertiban ini penting dilakukan, terutama karena spanduk dan APK yang sudah melewati masa berlakunya harus segera dicabut dan dibersihkan,” tegas Berlianto.

Baca Juga :  PT Bank Kalteng Tetapkan Pengurus

Ia pun mengungkapkan, tanggungjawab pencabutan APK kedaluwarsa seharusnya menjadi tanggungjawab bersama termasuk tim pengusung pasangan calon (paslon). Namun ia berharap, dengan langkah ini, tim paslon dan masyarakat bisa turut berperan aktif membersihkan APK yang sudah tidak relevan.

Berlianto pun menegaskan, bahwa pihaknya juga akan menindak tegas pemasangan APK paslon yang tidak sesuai aturan. Pasalnya, langkah penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya Satpol PP Palangka Raya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota menjelang masa kampanye resmi.

“APK yang dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan segera ditangani,” katanya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP, DLH, pihak kecamatan dan Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ada pelanggaran, surat pemberitahuan akan dilayangkan ke partai pengusung paslon agar APK tersebut segera dipindahkan,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  KPU Kalteng Sudah Menyiapkan Lima Item Logistik Pilkada 2024

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/