Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November

JAKARTA– Kepastian terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mulai menemukan titik terang. Rapat konsinyering tim kerja bersama (TKB) antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara sudah bersepakat soal sejumlah isu mendasar.

Hari H pemungutan suara pemilu adalah Rabu, 28 Februari 2024. Sedangkan coblosan pilkada disepakati digelar pada Rabu, 27 November 2024.Sementara itu, untuk start tahapan pemilu, rapat konsinyering menyepakati dilaksanakan selama 25 bulan sebelum pemungutan suara. Sehingga akan dimulai pada Maret 2022.

Rencana tersebut lebih pendek daripada usul KPU RI yang mencanangkan 30 bulan. Selain itu, disepakati hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dijadikan dasar pencalonan pilkada.

Baca Juga :  Windu Subagio Ajak Pemilih Pemula Berperan Aktif

Perolehan suara dan kursi DPRD di Pileg 2024 menjadi basis penghitungan syarat ambang batas pencalonan. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui adanya kesepakatan rapat TKB pada Kamis malam (3/6) itu.

Namun, dia menyebutkan, kesepakatan itu belum final. ”Sifatnya (masih, Red) sementara,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (4/6).Menurut Pram (sapaan Pramono Ubaid Tanthowi), keputusan resmi akan diambil melalui forum rapat konsultasi (RDP) bersama DPR. ”Saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” ucapnya.

JAKARTA– Kepastian terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mulai menemukan titik terang. Rapat konsinyering tim kerja bersama (TKB) antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara sudah bersepakat soal sejumlah isu mendasar.

Hari H pemungutan suara pemilu adalah Rabu, 28 Februari 2024. Sedangkan coblosan pilkada disepakati digelar pada Rabu, 27 November 2024.Sementara itu, untuk start tahapan pemilu, rapat konsinyering menyepakati dilaksanakan selama 25 bulan sebelum pemungutan suara. Sehingga akan dimulai pada Maret 2022.

Rencana tersebut lebih pendek daripada usul KPU RI yang mencanangkan 30 bulan. Selain itu, disepakati hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dijadikan dasar pencalonan pilkada.

Baca Juga :  Windu Subagio Ajak Pemilih Pemula Berperan Aktif

Perolehan suara dan kursi DPRD di Pileg 2024 menjadi basis penghitungan syarat ambang batas pencalonan. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui adanya kesepakatan rapat TKB pada Kamis malam (3/6) itu.

Namun, dia menyebutkan, kesepakatan itu belum final. ”Sifatnya (masih, Red) sementara,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (4/6).Menurut Pram (sapaan Pramono Ubaid Tanthowi), keputusan resmi akan diambil melalui forum rapat konsultasi (RDP) bersama DPR. ”Saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/