Jumat, Oktober 25, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Bawaslu Palangka Raya Sebut Semua Paslon Pilgub Melanggar Aturan Pemasangan APK

 

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pengawasan Pilkada di Kota Palangka Raya. Pelanggaran ini melibatkan banyak pasangan calon (paslon) yang memasang APK di lokasi-lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati dalam keterangannya pada Sabtu (19/10/2024), menyampaikan ini tidak hanya untuk Pilwalkot saja, tetapi juga Pilgub. Hal ini mengingat beberapa APK mereka juga tersebar di Kota Palangka Raya oleh karena itu juga turut menjadi perhatian.

Ia menyebut bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada tiang telekomunikasi, tiang listrik PLN, dan pohon. Lokasi-lokasi tersebut jelas tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Wakapolres Minta Tim Satgas di Katingan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

“Dari hasil pengawasan hingga 19 Oktober 2024 semua pasangan calon melanggar. Pemasangan APK yang melanggar aturan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

Endra menegaskan bahwa semua paslon, baik calon gubernur, wali kota, maupun wakil wali kota, harus mematuhi aturan pemasangan APK. Lokasi pemasangan sudah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Palangka Raya untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye.

“Bawaslu mengimbau kepada seluruh tim paslon agar segera menyesuaikan pemasangan APK mereka dengan titik yang sudah ditentukan. Kami ingin melihat pemasangan APK yang rapi dan memenuhi aspek estetika di Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

Jika pelanggaran ini terus terjadi, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Kota Palangka Raya untuk segera mengingatkan tim paslon agar memindahkan atau menurunkan APK yang melanggar.

Apabila himbauan ini tidak diindahkan hingga 3 kali 24 jam, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban secara tegas.

“Bawaslu akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menertibkan APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keteraturan dan estetika kampanye di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Dengan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, Endra berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan tertib di wilayah Kota Palangka Raya. (zia)

 

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pengawasan Pilkada di Kota Palangka Raya. Pelanggaran ini melibatkan banyak pasangan calon (paslon) yang memasang APK di lokasi-lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati dalam keterangannya pada Sabtu (19/10/2024), menyampaikan ini tidak hanya untuk Pilwalkot saja, tetapi juga Pilgub. Hal ini mengingat beberapa APK mereka juga tersebar di Kota Palangka Raya oleh karena itu juga turut menjadi perhatian.

Ia menyebut bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada tiang telekomunikasi, tiang listrik PLN, dan pohon. Lokasi-lokasi tersebut jelas tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Wakapolres Minta Tim Satgas di Katingan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

“Dari hasil pengawasan hingga 19 Oktober 2024 semua pasangan calon melanggar. Pemasangan APK yang melanggar aturan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

Endra menegaskan bahwa semua paslon, baik calon gubernur, wali kota, maupun wakil wali kota, harus mematuhi aturan pemasangan APK. Lokasi pemasangan sudah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Palangka Raya untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye.

“Bawaslu mengimbau kepada seluruh tim paslon agar segera menyesuaikan pemasangan APK mereka dengan titik yang sudah ditentukan. Kami ingin melihat pemasangan APK yang rapi dan memenuhi aspek estetika di Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

Jika pelanggaran ini terus terjadi, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Kota Palangka Raya untuk segera mengingatkan tim paslon agar memindahkan atau menurunkan APK yang melanggar.

Apabila himbauan ini tidak diindahkan hingga 3 kali 24 jam, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban secara tegas.

“Bawaslu akan berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menertibkan APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keteraturan dan estetika kampanye di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Dengan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat, Endra berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan tertib di wilayah Kota Palangka Raya. (zia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/