Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Jampidum Setujui Penyelesaian Kasus Kejari Bartim melalui Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA-Kamis (17/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur.

Kasus tersebut menjerat tersangka A yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 2. Atas nama tersangka HJS yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 3. Atas nama tersangka TW yang disangka melanggar pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Selamatkan Keuangan dan Aset Negara, JPN Kejari Pulpis Menangkan Gugatan Perdata GOR HM Sanusi

“Di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Direktur Tindak Pindana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh SH MH.

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kamis (17/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur.

Kasus tersebut menjerat tersangka A yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 2. Atas nama tersangka HJS yang disangka melanggar pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, 3. Atas nama tersangka TW yang disangka melanggar pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Selamatkan Keuangan dan Aset Negara, JPN Kejari Pulpis Menangkan Gugatan Perdata GOR HM Sanusi

“Di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Direktur Tindak Pindana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh SH MH.

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/