PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mdngajuo Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di wilayah Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu saat menghadapi Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10/2024).
Hera menjelaskan, Raperda ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan di tengah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan populasi. Ia menegaskan, Raperda ini akan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan lahan pertanian tetap sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Langkah ini selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Tanah adalah sumber daya pokok usaha pertanian. Kita perlu melindunginya agar tidak terjadi fragmentasi yang mengancam daya dukung wilayah,” ujar Hera.
Lebih lanjut, Hera mengungkapkan regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum kepada para petani dalam mengelola lahan mereka. Pengusulan Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat melalui perlindungan serta pemberdayaan yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini dipandang sebagai upaya penting untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian di masa depan demi mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan daerah.
“Dengan adanya regulasi ini, kita tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga memastikan bahwa pertanian kita dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kemakmuran masyarakat, dan mempertahankan keseimbangan ekologis,” tambahnya. (mut/ans)