Selasa, November 5, 2024
30.2 C
Palangkaraya

Polres Lamandau Masuk 80 Besar Pengungkapan Narkoba dengan  Barbuk Fantastis

 

LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang turut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (1/11/2024), Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, merilis data yang menunjukkan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir.

Dalam lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penangkapan pertama pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.

 

Operasi Nasional Berantas Jaringan Narkoba Internasional

Baca Juga :  Gemakan Anti Narkoba melalui Baksos, Wujudkan Ponton Bersinar

 

Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba. Dalam arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diminta melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba dari hulu ke hilir.

 

Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya. Wahyu menekankan, jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam.

 

Perputaran Uang Mencapai Rp59,2 Triliun

Selain barang bukti, analisis dari PPATK mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang mencapai Rp59,2 triliun. Sebagai langkah tegas, Polri menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bandar senilai Rp869,7 miliar.

Baca Juga :  Peserta Workshop Praktik Membuat Benang Bintik

Polres Lamandau di Garda Terdepan

Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan kontribusi aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.

 

Dengan barang bukti 57 kilogram narkoba yang disita, Sebelumnya Polres Lamandau juga berhasil menangkap pengedar lintas provinsi sebanyak 33 kilogram, ini memperlihatkan perannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polres Lamandau bersama jajaran kepolisian lainnya akan terus berkolaborasi dalam operasi berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Wahyu Widada.(hms)

 

LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang turut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (1/11/2024), Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, merilis data yang menunjukkan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir.

Dalam lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penangkapan pertama pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.

 

Operasi Nasional Berantas Jaringan Narkoba Internasional

Baca Juga :  Gemakan Anti Narkoba melalui Baksos, Wujudkan Ponton Bersinar

 

Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba. Dalam arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diminta melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba dari hulu ke hilir.

 

Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya. Wahyu menekankan, jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam.

 

Perputaran Uang Mencapai Rp59,2 Triliun

Selain barang bukti, analisis dari PPATK mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang mencapai Rp59,2 triliun. Sebagai langkah tegas, Polri menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bandar senilai Rp869,7 miliar.

Baca Juga :  Peserta Workshop Praktik Membuat Benang Bintik

Polres Lamandau di Garda Terdepan

Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan kontribusi aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.

 

Dengan barang bukti 57 kilogram narkoba yang disita, Sebelumnya Polres Lamandau juga berhasil menangkap pengedar lintas provinsi sebanyak 33 kilogram, ini memperlihatkan perannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polres Lamandau bersama jajaran kepolisian lainnya akan terus berkolaborasi dalam operasi berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Wahyu Widada.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/