PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) mendampingi BPPRD Palangka Raya melaksanakan sidak pelaku usaha restoran dan hiburan. Dalam rangka Satpol PP mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan tim gabungan, terdiri dari Satpol PP, BPPRD dan unsur Forkopimda meliputi Polresta, Kodim, dan Kejaksaan, pengadilan yang dipekuat Korwas PPNS Polda Kalteng ini digelar sejak 31 Oktober hingga 2 November 2024.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, menyampaikan, bahwa langkah ini bukan sakadar kegiatan rutin, melainkan komitmen serius untuk mendukung PAD Kota Palangka Raya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua wajib pajak patuh. Sidak yang kami lakukan beberapa bulan terakhir menunjukkan ada pelaku usaha yang menunda pembayaran pajak. Kami ingatkan kembali untuk segera melunasi,” ujarnya kepada Kalteng Pos.
Berlianto pun menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan sebagai pengingat terhadap kewajiban mereka terkait pajak daerah.
“Sidak ini adalah bentuk penegakan Perda yang bertujuan mengamankan penerimaan daerah, bukan untuk mengganggu usaha siapa pun,” tandasnya.
Dengan terus menggencarkan sidak pelaku usaha, Satpol PP Palangka Raya berkomitmen mendukung peningkatan PAD dan memperkuat kesadaran hukum para pelaku usaha mengenai kewajiban pajak. Komitmen ini merupakan Tekat Keren Satpol PP yang mempunyai makna Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah Melalui Kolaboratif, Edukatif, Responsif dan Prefentif. (kom/uut/ktk/aza)