Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

BPKAD Gelar Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi penggunaan barang milik daerah. Dalam rangka pemenuhan Monitoring Centre For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wilayah Kota Palangka Raya ini, dibuka oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu MSi diwakili Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak SE MAP, di salah satu hotel Palangka Raya, pada Selasa (5/11).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Centre For Prevention (MCP) menetapkan beberapa indikator dan pedoman yang menjadi acuan untuk mendorong pengelolaan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Oleh karenanya ada berapa hal yang menjadi fokus penting yaitu pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Arbert Tombak disela-sela kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

Arbert Tombak menjelaskan, bahwa BMD adalah aset pemerintah yang harus dikelola dengan tanggungjawab dan integritas, maka dari itu harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pemanfaatannya.

Arbert Tombak juga mengingatkan sebagai aparatur negara untuk menandatangani dan mematuhi fakta integritas penggunaan BMD.

“Hal ini bukan sekadar simbolik, namun merupakan komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini adalah kesempatan untuk memperkuat ASN tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas kantor sesuai peraturan yang berlaku.

“Diharapkan juga dengan adanya sosialisasi ini kita dapat lebih memahami dan menghormati barang milik daerah dan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan keuangan milik daerah atau pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Digital Farming Bank Indonesia Mudahkan Petani Cabai

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana ST MBA, menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, yakni untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga BMD secara tepat, pencegahan dan penyalahgunaan serta konsekuensi hukum dan dampak negatif dari penyalahgunaan BMD, optimalisasi BMD dengan mendorong penggunaan yang efisien dan efektif dari penggunaan BMD, agar dapat memberi manfaat yang maksimal, transparansi dan akuntabilitas dengan membangun kepercayaan publik melalui transparansi pengelolaan BMD dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini menjadi langkah penting memastikan BMD dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi penggunaan barang milik daerah. Dalam rangka pemenuhan Monitoring Centre For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wilayah Kota Palangka Raya ini, dibuka oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu MSi diwakili Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak SE MAP, di salah satu hotel Palangka Raya, pada Selasa (5/11).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Centre For Prevention (MCP) menetapkan beberapa indikator dan pedoman yang menjadi acuan untuk mendorong pengelolaan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. Oleh karenanya ada berapa hal yang menjadi fokus penting yaitu pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Arbert Tombak disela-sela kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

Arbert Tombak menjelaskan, bahwa BMD adalah aset pemerintah yang harus dikelola dengan tanggungjawab dan integritas, maka dari itu harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pemanfaatannya.

Arbert Tombak juga mengingatkan sebagai aparatur negara untuk menandatangani dan mematuhi fakta integritas penggunaan BMD.

“Hal ini bukan sekadar simbolik, namun merupakan komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini adalah kesempatan untuk memperkuat ASN tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas kantor sesuai peraturan yang berlaku.

“Diharapkan juga dengan adanya sosialisasi ini kita dapat lebih memahami dan menghormati barang milik daerah dan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan keuangan milik daerah atau pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Digital Farming Bank Indonesia Mudahkan Petani Cabai

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana ST MBA, menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, yakni untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga BMD secara tepat, pencegahan dan penyalahgunaan serta konsekuensi hukum dan dampak negatif dari penyalahgunaan BMD, optimalisasi BMD dengan mendorong penggunaan yang efisien dan efektif dari penggunaan BMD, agar dapat memberi manfaat yang maksimal, transparansi dan akuntabilitas dengan membangun kepercayaan publik melalui transparansi pengelolaan BMD dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini menjadi langkah penting memastikan BMD dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/