Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Palangkaraya

BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik daerah Tahun 2022. Pemusnahan disaksikan pihak Polresta dan Kodim Palangka Raya. Mengenai ini Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) memberikan apresiasi atas terlaksananya pemusnahan tersebut.

“Kegiatan pemusnahan barang milik daerah ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah yang harus dilaksanakan, karena barang barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan lagi,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin SE melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemko Palangka Raya Zulhikmah Ravieq S.Sos MAP, saat ikut menyaksikan pemusnahan tersebut di TPA Jalan Tjilik Riwut pal 14, Jumat (2/12).

Menurut Zulhikmah, pertanggungjawaban barang milik daerah tidak dapat disepelekan. Sebab menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah. Pada akhirnya nanti akan memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengawas TPS Dibentuk Satu Bulan Sebelum Pemilu

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat selama 6 tahun terakhir ini. Selain itu barang milik daerah yang kita beli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat kita, yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya,” ucapnya.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, menambahkan, pemusnahan barang milik daerah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Setelah dimusnahkan, maka akan dilakukan penghapusan dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Pajak melalui Digitalisasi

Ia menjelaskan, barang milik daerah yang dimusnahkan berasal dari OPD di Pemko Palangka Raya yang sudah dalam kondisi rusak beratdan telah melalui proses pendataan, pemeriksaan dan penelitian dari tim aset Pemko Palangka Raya. “Sehingga dapat dipastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan ini sudah tidak dapat digunakan lagi,” tegasnya.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang milik daerah hariini tata kelola aset akan lebih baik lagi,” tandasnya.

Adapun nilai aset yang dihapus Rp2.583.032.706,35. Berasal dari Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Palangka Raya, DLH, Dishub dan Dinkes. (kom/yan/s/aza)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik daerah Tahun 2022. Pemusnahan disaksikan pihak Polresta dan Kodim Palangka Raya. Mengenai ini Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) memberikan apresiasi atas terlaksananya pemusnahan tersebut.

“Kegiatan pemusnahan barang milik daerah ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah yang harus dilaksanakan, karena barang barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan lagi,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin SE melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemko Palangka Raya Zulhikmah Ravieq S.Sos MAP, saat ikut menyaksikan pemusnahan tersebut di TPA Jalan Tjilik Riwut pal 14, Jumat (2/12).

Menurut Zulhikmah, pertanggungjawaban barang milik daerah tidak dapat disepelekan. Sebab menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah. Pada akhirnya nanti akan memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengawas TPS Dibentuk Satu Bulan Sebelum Pemilu

“Kami beserta jajaran akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat selama 6 tahun terakhir ini. Selain itu barang milik daerah yang kita beli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya salah satunya berasal dari hasil pajak masyarakat kita, yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan dan sedetail mungkin melalui penatausahaan dan pelaporannya,” ucapnya.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, menambahkan, pemusnahan barang milik daerah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Setelah dimusnahkan, maka akan dilakukan penghapusan dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Pajak melalui Digitalisasi

Ia menjelaskan, barang milik daerah yang dimusnahkan berasal dari OPD di Pemko Palangka Raya yang sudah dalam kondisi rusak beratdan telah melalui proses pendataan, pemeriksaan dan penelitian dari tim aset Pemko Palangka Raya. “Sehingga dapat dipastikan bahwa barang yang akan dimusnahkan ini sudah tidak dapat digunakan lagi,” tegasnya.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang milik daerah hariini tata kelola aset akan lebih baik lagi,” tandasnya.

Adapun nilai aset yang dihapus Rp2.583.032.706,35. Berasal dari Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Palangka Raya, DLH, Dishub dan Dinkes. (kom/yan/s/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/