PALANGKA RAYA – Pengawasan dan perizinan depot air minum isi ulang masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk memperbaiki sistem perizinan dan memastikan standarisasi yang lebih baik, Pemko Palangka Raya berkolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini diwujudkan dengan dilakukan pertemuan untuk menerima masukan dan saran terkait perizinan serta penyerahan hasil kajian mengenai depot air minum isi ulang yang telah dilakukan pada tahun 2024. Rapat digelar di ruang rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).
Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu menjelaskan kolaborasi ini bukan berdasarkan temuan masalah, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki prosedur yang selama ini belum berjalan optimal dalam pengelolaan perizinan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya. Dengan adanya hasil kajian dari Ombudsman, Pemko Palangka Raya akan lebih fokus untuk mengidentifikasi langkah-langkah penanganan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
“Ini adalah bentuk kolaborasi yang kami lakukan bersama Ombudsman untuk memperbaiki hal-hal yang selama ini belum optimal dalam penanganan standarisasi perizinan depot air minum,” ujar Hera dalam wawancara setelah pertemuan.
Hera juga menambahkan, pemerintah kota berkomitmen untuk segera memperbaiki proses perizinan yang belum sesuai aturan. Dengan sekitar 378 pelaku usaha depot air minum isi ulang yang belum terdaftar di Palangka Raya, Pemko Palangka Raya bertekad memastikan seluruh pelaku usaha ini akan memahami prosedur yang berlaku dalam hal perizinan. Pemko Palangka Raya berharap langkah-langkah ini dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan pastikan semua pelaku usaha mengetahui dan mematuhi prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada lagi potensi maladministrasi dalam pengelolaan depot air minum isi ulang di kota ini,” ujar Hera. (mut/ans)