TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), melakukan pemusanahan barang bukti (barbuk) hasil tindak kejahatan. Sebanyak 64 paket kristal putih alias sabu seberat 62, 04 gram dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan kimia detergen, Senin (4/11/2024).
Selain sabu, 16.000 butir obat daftar G, untuk barang bukti handphone, senjata tajam jenis parang, alat panen, pakaian, dan lainnya, dalam 18 perkara, dimusnahkan dipotong dengan alat grenda, serta dengan cara dibakar.
Kajari Bartim, Yedivia Rum menyampaikan, pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak kejahatan tersebut statusnya telah incraht atau hukum tetap. Barang bukti disita negara.
“Supaya barang bukti tidak disalahgunakan aparat kejaksaan, makanya hari ini bersama instansi lain kepolisian, pemerintah daerah, pengadilan, camat, sampai aparat desa ikut menyaksikan sekaligus memusnahkan barang bukti,” ujar Kajari.
Kajari Yedivia Rum mengharapkan, pemusnahan barang bukti tersebut bisa diketahui masyarakat luas. Menurutnya, hal ini untuk menghindari pradigma negatif karena barang bukti tidak dipergunakan lagi.
Sementara itu, Plt Kasi Barang Bukti Janang Mula Andri Ronu merinci, bahwa barang bukti dari 18 perkara itu yaitu narkotika 8 perkara, perkebunan 2 perkara, dan masing – masing satu perkara untuk kesehatan, penipuan, informasi transaksi elektronik, perlindungan anak, kejahatan terhadap kesusilaan, pencurian, pengeroyokan, hingga pemalsuan.
“Ada sebanyak 80 barang bukti yang dimusnahkan, dan ini untuk periode semester dua dari bulan Juli – Oktober 2024,” tutup Janang. (log/ala)