PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil membekukan dua jaringan narkoba. Dua pelaku diketahui berinisial AS (23) warga Jalan Meden Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai dan M (31) Jalan Cilik Riwut I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, belum lama ini. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan ini dilakukan ketika pihaknya melakukan penyelidikan adanya rencana peredaran narkoba di wilayah Kobar.
Alhasil setelah diselidiki, didapati informasi bahwa pelaku AS akan bertranskasi. Aksi ini dilakukan di Jalan Samari Gang Harapaj Kelurahan Madurejo. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati rumah pelaku.
“Kami langsung gerebek dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Kami langsung amankan pelaku dan mendapati barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.
Usai diamankan pelaku digelandang ke mapolres dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Rupanya pada saat diperiksa bahwa narkoba yang ditemukan didapat dari pelaku lainnya yang diketahui berinsiial M yang saat itu sedang berada di rumahnya.