Sabtu, November 23, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Berkas Perkara Lengkap, Hari Ini Tersangka Oknum Kadis Diserahkan ke Kejari Kotim

Tipikor Proyek Gedung Expo Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PALANGKA RAYA–Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir (ZL), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Zulhaidir merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan gedung fasilitas Expo Sampit tahun 2019.

Pelimpahan berkas perkara Zulhaidir ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dilakukan setelah kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Diketahui Zulhaidir merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Expo Sampit yang diduga merugikan negara Rp3.535.288,449,99. Informasi terkait pelimpahan berkas perkara ZL ke kejaksaan disampaikan dalam rilis pers yang dilakukan Polda Kalteng di gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (13/11).

Dalam rilis yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono, dihadirkan pula tersangka ZL di hadapan awak media.

Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, berkas Perkara tersangka ZL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan kasus tersangka ZL dari penyidik kepolisian ke kejaksaan (tahap II) akan dilaksanakan pada Kamis (14/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Besok (hari ini-red) yang sudah tahap II akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kejaksaan Negeri Sampit,” terang Erlan.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait kasus dugaan tipikor proyek pembangunan gedung Expo Sampit tahun 2019 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka dimaksud adalah ZL yang merupakan Kadis Perindag Kotim selaku pengguna anggaran (PA), tersangka berinisial FZ (Fazriannur) selaku konsultan pengawas, tersangka RZ (Rikhi Zulkarnain) selaku konsultan perencana, dan tersangka LM (Leonardus Minggo Nio) sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga :  PPDB SMA Bermasalah

Erlan mengatakan, saat ini pihak polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka LM selaku pelaksana proyek. Polisi juga telah menetapkan LM sebagai buronan.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan, terbukti polisi masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka (LM) yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Diterangkan Kabid Humas, berkas perkara dua tersangka lain, FZ dan RK, juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II). Sementara berkas perkara tersangka RZ sedang dalam perampungan berkas untuk segera menyusul dilimpahkan ke kejaksaan.

Erlan menambahkan, Polda Kalteng menjerat keempat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka terancam dihukum pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas juga menyebut bahwa penanganan kasus tipikor pembangunan gedung Expo Sampit ini merupakan bukti kehadiran kepolisian terkhusus Polda Kalteng di tengah masyarakat, dalam mendukung program pemerintah mengatasi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan dalam pembangunan Provinsi Kalteng.

Erlan menekankan, kasus pidana korupsi ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus ditangani secara khusus dan luar biasa oleh Polri. Apalagi perbuatan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara akibat adanya pemborosan anggaran yang menyebabkan kerugian dalam pembangunan di Kalteng dan merugikan masyarakat Kalteng sendiri.

Baca Juga :  Ratusan Pencuri Sawit dan Pemasok Narkoba Dibekuk

Karena itu, Kabid Humas berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kalteng untuk segera menyampaikan informasi atau laporan ke kepolisian jika mengetahui peristiwa atau tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat tidak segan segan untuk memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi, laporan itu segera dan kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tambahan, Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan diketahui bahwa tersangka ZL selaku pengguna anggaran (PA) telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Expo Sampit.

Dikatakan Rimsyahtono, proyek pembangunan tersebut dilakukan tidak sesuai spesifikasi pembangunan yang sudah ditentukan.

“Terjadi kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsinya,” terangnya.

Selain itu, tersangka ZL juga dianggap membiarkan tidak dilakukannya addendum CCO terhadap pekerjaan kekurangan volume yang tidak terpasang oleh pihak pelaksana proyek tersebut dan tetap membiarkan pembayaran volume pekerjaan tersebut sesuai dengan volume pekerjaan yang ada dalam kontrak pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

“Serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 15 Februari 2021, seolah-olah pekerjaan itu sudah selesai dan seluruh hasil pekerjaan bisa dibayarkan ke PT Heral Eranio Jaya (pelaksana proyek, red), padahal pekerjaan itu baru selesai pada bulan April 2022,” ungkap AKBP Rimsyahtono, lalu menambahkan bahwa sampai sekarang gedung Expo Sampit tersebut tidak bisa digunakan oleh Pemkab Kotim maupun oleh masyarakat. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA–Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir (ZL), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Zulhaidir merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan gedung fasilitas Expo Sampit tahun 2019.

Pelimpahan berkas perkara Zulhaidir ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dilakukan setelah kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Diketahui Zulhaidir merupakan satu dari empat tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Expo Sampit yang diduga merugikan negara Rp3.535.288,449,99. Informasi terkait pelimpahan berkas perkara ZL ke kejaksaan disampaikan dalam rilis pers yang dilakukan Polda Kalteng di gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (13/11).

Dalam rilis yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono, dihadirkan pula tersangka ZL di hadapan awak media.

Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, berkas Perkara tersangka ZL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan kasus tersangka ZL dari penyidik kepolisian ke kejaksaan (tahap II) akan dilaksanakan pada Kamis (14/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Besok (hari ini-red) yang sudah tahap II akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kejaksaan Negeri Sampit,” terang Erlan.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait kasus dugaan tipikor proyek pembangunan gedung Expo Sampit tahun 2019 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka dimaksud adalah ZL yang merupakan Kadis Perindag Kotim selaku pengguna anggaran (PA), tersangka berinisial FZ (Fazriannur) selaku konsultan pengawas, tersangka RZ (Rikhi Zulkarnain) selaku konsultan perencana, dan tersangka LM (Leonardus Minggo Nio) sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga :  PPDB SMA Bermasalah

Erlan mengatakan, saat ini pihak polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka LM selaku pelaksana proyek. Polisi juga telah menetapkan LM sebagai buronan.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan, terbukti polisi masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka (LM) yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Diterangkan Kabid Humas, berkas perkara dua tersangka lain, FZ dan RK, juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II). Sementara berkas perkara tersangka RZ sedang dalam perampungan berkas untuk segera menyusul dilimpahkan ke kejaksaan.

Erlan menambahkan, Polda Kalteng menjerat keempat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Para tersangka terancam dihukum pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas juga menyebut bahwa penanganan kasus tipikor pembangunan gedung Expo Sampit ini merupakan bukti kehadiran kepolisian terkhusus Polda Kalteng di tengah masyarakat, dalam mendukung program pemerintah mengatasi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan dalam pembangunan Provinsi Kalteng.

Erlan menekankan, kasus pidana korupsi ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus ditangani secara khusus dan luar biasa oleh Polri. Apalagi perbuatan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara akibat adanya pemborosan anggaran yang menyebabkan kerugian dalam pembangunan di Kalteng dan merugikan masyarakat Kalteng sendiri.

Baca Juga :  Ratusan Pencuri Sawit dan Pemasok Narkoba Dibekuk

Karena itu, Kabid Humas berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kalteng untuk segera menyampaikan informasi atau laporan ke kepolisian jika mengetahui peristiwa atau tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat tidak segan segan untuk memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi, laporan itu segera dan kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tambahan, Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan diketahui bahwa tersangka ZL selaku pengguna anggaran (PA) telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Expo Sampit.

Dikatakan Rimsyahtono, proyek pembangunan tersebut dilakukan tidak sesuai spesifikasi pembangunan yang sudah ditentukan.

“Terjadi kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsinya,” terangnya.

Selain itu, tersangka ZL juga dianggap membiarkan tidak dilakukannya addendum CCO terhadap pekerjaan kekurangan volume yang tidak terpasang oleh pihak pelaksana proyek tersebut dan tetap membiarkan pembayaran volume pekerjaan tersebut sesuai dengan volume pekerjaan yang ada dalam kontrak pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

“Serah terima pekerjaan dilakukan tanggal 15 Februari 2021, seolah-olah pekerjaan itu sudah selesai dan seluruh hasil pekerjaan bisa dibayarkan ke PT Heral Eranio Jaya (pelaksana proyek, red), padahal pekerjaan itu baru selesai pada bulan April 2022,” ungkap AKBP Rimsyahtono, lalu menambahkan bahwa sampai sekarang gedung Expo Sampit tersebut tidak bisa digunakan oleh Pemkab Kotim maupun oleh masyarakat. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/