Selasa, November 19, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Berawal dari Razia Hotel, Polres Kobar Amankan Muncikari Gadis Belia

PANGKALAN BUN– Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seorang pelaku berinisial G diamankan setelah terbukti menawarkan seorang perempuan untuk melakukan tindakan asusila. Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel berinisial D yang berlokasi di wilayah Pangkalan Bun, belum lama ini.

 

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wihelmus Helky, mewakili Kapolres AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan polisi di beberapa hotel di wilayah Pangkalan Bun. Saat razia di salah satu kamar hotel, petugas menemukan sepasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Berkomitmen Usut Tuntas Kasus TPPO

“Ketika dimintai bukti surat nikah, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan. Dari situ, kami langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Helky.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemuda tersebut mengaku memesan perempuan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelaku. Setelah pelaku mengirimkan beberapa foto calon perempuan, pemuda itu menyepakati tarif yang telah ditentukan.

“Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, perempuan tersebut mendatangi hotel di wilayah Pakunegara, Pangkalan Bun. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, pasangan ini tertangkap razia dan langsung dibawa ke Mapolres,” jelas Helky.

 

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku berinisial G bertindak sebagai muncikari. Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjalankan aksinya berdasarkan pesanan pelanggan dengan tarif yang telah disepakati.

Baca Juga :  Distribusikan Logistik Kepada Masyarakat Mura Sesuai Instruksi Gubernur

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tambah Helky.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas TPPO di wilayah Kotawaringin Barat. (son) 

PANGKALAN BUN– Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seorang pelaku berinisial G diamankan setelah terbukti menawarkan seorang perempuan untuk melakukan tindakan asusila. Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel berinisial D yang berlokasi di wilayah Pangkalan Bun, belum lama ini.

 

Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wihelmus Helky, mewakili Kapolres AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan polisi di beberapa hotel di wilayah Pangkalan Bun. Saat razia di salah satu kamar hotel, petugas menemukan sepasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Berkomitmen Usut Tuntas Kasus TPPO

“Ketika dimintai bukti surat nikah, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan. Dari situ, kami langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Helky.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemuda tersebut mengaku memesan perempuan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelaku. Setelah pelaku mengirimkan beberapa foto calon perempuan, pemuda itu menyepakati tarif yang telah ditentukan.

“Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, perempuan tersebut mendatangi hotel di wilayah Pakunegara, Pangkalan Bun. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, pasangan ini tertangkap razia dan langsung dibawa ke Mapolres,” jelas Helky.

 

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku berinisial G bertindak sebagai muncikari. Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjalankan aksinya berdasarkan pesanan pelanggan dengan tarif yang telah disepakati.

Baca Juga :  Distribusikan Logistik Kepada Masyarakat Mura Sesuai Instruksi Gubernur

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tambah Helky.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas TPPO di wilayah Kotawaringin Barat. (son) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/