“Keluarga siswa atau guru yang usianya di atas 50 tahun agar dibawa ke tempat vaksinasi, salah satunya di sekolah”
Plt Kadisdik Kalteng H A Syaifudi
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Instruksi tersebut ditetapkan pada 3 Juni yang lalu dan ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan kepala sekolah SMA/SMK/SLB sederajat di Kalteng.
Khusus untuk kepala SMA/SMK/SLB, gubernur meminta agar orang tua/wali siswa yang berusia di atas 50 tahun atau keluarganya turut mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bisa didapatkan di lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB untuk melaksanakan instruksi gubernur tersebut. Belum lama ini, Plt Kadisdik Kalteng H A Syaifudi juga menyebut bahwa dalam rangka percepatan vaksinasi akan melibatkan sekolah-sekolah.
“Kami bersama pihak-pihak terkait, salah satunya dinkes, akan kampanyakan vaksinasi untuk lansia dengan melibatkan siswa dan guru, jadi keluarga siswa atau guru yang usianya di atas 50 tahun agar dibawa ke tempat vaksinasi, salah satunya di sekolah,” katanya.
Setelah dikeluarkannya instruksi tersebut, SMKN 1 Palangka Raya langsung melaksanakan vaksinasi massal yang diperuntukkan kepada lansia yang merupakan orang tua atau anggota keluarga dari guru, orang tua/wali siswa, maupun staf sekolah.
Kepala sekolah SMKN 1 Palangka Raya Ruanda mengatakan, ada 14 SMA/SMK yang berada di zona wilayah SMKN 1 melaksanakan vaksinasi yang pelaksanaan vaksinasinya terpusat di SMKN 1. Pihaknya menyambut baik kegiatan ini, dengan harapan bisa menekan potensi penularan Covid-19.