Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Objek Diduga Cagar Budaya Tak Boleh Diubah

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan delapan cagar budaya dari total 20 cagar budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Mengapa 12 objek diduga cagar budaya (ODCB) itu tidak terverifikasi? Apakah dari segi usia kurang memenuhi atau objek itu sudah berubah bentuk jauh dari aslinya. Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyampaikan, 12 usulan ODCB tersebut telah dimodifikasi, diubah dari bentuk aslinya, atau dihilangkan ciri khas utamanya.

Ada beberapa ketentuan untuk menduga bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. “Kalau tidak salah bangunannya harus berusia minimal 50 tahun dan bangunannya harus 80 persen bentuk asli,” jelasnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Layanan Kesehatan Pemerintah

Jika alasannya objek sudah berubah atau tidak memenuhi 80 persen bentuk asli, bagaimana peran pemangku kepentingan selama ini dalam menjaga objek bersejarah itu? Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya itu menyebut, untuk perlakuan dan perhatian pemerintah terharap cagar budaya dan ODCB tetap dilakukan.

Pihaknya berharap saat melakukan perawatan atau perbaikan, tidak mengubah bentuk asli bangunan. Misalnya atap sirap yang rusak, sebisa mungkin diganti dengan atas yang serupa.

“Masyarakat harus memahami cagar budaya adalah peninggalan bersejarah dari leluhur, sehingga harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan, jangan sampai hilang ditelan waktu dan zaman,” tuturnya kepada Kalteng Pos, Selasa (8/6).

Lantas bagaimana langkah ke depan? Ikhwanudin menjabarkan, tahun ini pihaknya belum mengajukan lagi daftar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  Makam Buyut Datu Kelampayan akan Direlokasi

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan delapan cagar budaya dari total 20 cagar budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Mengapa 12 objek diduga cagar budaya (ODCB) itu tidak terverifikasi? Apakah dari segi usia kurang memenuhi atau objek itu sudah berubah bentuk jauh dari aslinya. Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyampaikan, 12 usulan ODCB tersebut telah dimodifikasi, diubah dari bentuk aslinya, atau dihilangkan ciri khas utamanya.

Ada beberapa ketentuan untuk menduga bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. “Kalau tidak salah bangunannya harus berusia minimal 50 tahun dan bangunannya harus 80 persen bentuk asli,” jelasnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Layanan Kesehatan Pemerintah

Jika alasannya objek sudah berubah atau tidak memenuhi 80 persen bentuk asli, bagaimana peran pemangku kepentingan selama ini dalam menjaga objek bersejarah itu? Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya itu menyebut, untuk perlakuan dan perhatian pemerintah terharap cagar budaya dan ODCB tetap dilakukan.

Pihaknya berharap saat melakukan perawatan atau perbaikan, tidak mengubah bentuk asli bangunan. Misalnya atap sirap yang rusak, sebisa mungkin diganti dengan atas yang serupa.

“Masyarakat harus memahami cagar budaya adalah peninggalan bersejarah dari leluhur, sehingga harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan, jangan sampai hilang ditelan waktu dan zaman,” tuturnya kepada Kalteng Pos, Selasa (8/6).

Lantas bagaimana langkah ke depan? Ikhwanudin menjabarkan, tahun ini pihaknya belum mengajukan lagi daftar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  Makam Buyut Datu Kelampayan akan Direlokasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/