Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Polda Kalteng Bongkar Enam Kasus TPPO, Ada yang Beraksi di Salon

PALANGKA RAYA-Dalam sebulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran polres berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Semua kasus yang diungkap itu berkaitan dengan modus eksploitasi seksual atau kegiatan prostitusi.

 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus TPPO tersebut berlangsung selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.

Dari enam kasus yang berhasil diungkap, satu kasus ditangani langsung Ditreskrimum Polda Kalteng.

 

“Sementara lima kasus lain ditangani Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan,” beber Nuredy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kahayan, Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (22/11/2024).

LOKASI KASUS TPPO

  • Salon Ananta, Kota Palangka Raya.
  • Wisma Rajawali, Kota Palangka Raya.
  • Hotel Diana, wilayah Kotawaringin Barat.
  • Karaoke Maya, wilayah Murung Raya.
  • Karisma Café dan Karaoke di Sukamara.
  • Losmen Asalam, wilayah Seruyan.
Baca Juga :  Polsek Karau Kuala Tengah Gencar Laksanakan Sosialisasi Bahaya TPPO

“Dari enam kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyelamatkan sembilan orang korban,” tambahnya.

Kesembilan korban yang diselamatkan merupakan perempuan. Terdiri atas enam perempuan dewasa dan tiga anak di bawah umur.

Sementara, keenam tersangka yang diamankan, semuanya berasal dari wilayah Kalteng. Sebagian besar korban berasal dari Kalteng, kecuali satu orang asal Kalimantan Barat (Kalbar).

Para tersangka menggunakan berbagai modus. Di antaranya, menyamar sebagai pekerja di panti pijat atau berperan sebagai gadis pendamping di karaoke atau kafe.

 

“Para pelaku juga melakukan penawaran jasa melalui aplikasi media sosial seperti WhatsApp dan MiChat,” beber Dirreskrimum.

 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit ponsel, uang tunai Rp2.270.000, serta tiga lembar pakaian dalam.

Baca Juga :  Banser Kalteng Berkolaborasi dengan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal

 

Nuredy menyampaikan, Polda Kalteng berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayah hukum mereka. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kasus TPPO kepada pihak berwenang, baik yang berkaitan dengan eksploitasi seksual maupun modus lainnya, seperti pekerja migran atau pekerja di dalam negeri.

“Tiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” tutup Nuredy(sja/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Dalam sebulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran polres berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Semua kasus yang diungkap itu berkaitan dengan modus eksploitasi seksual atau kegiatan prostitusi.

 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus TPPO tersebut berlangsung selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.

Dari enam kasus yang berhasil diungkap, satu kasus ditangani langsung Ditreskrimum Polda Kalteng.

 

“Sementara lima kasus lain ditangani Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan,” beber Nuredy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kahayan, Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (22/11/2024).

LOKASI KASUS TPPO

  • Salon Ananta, Kota Palangka Raya.
  • Wisma Rajawali, Kota Palangka Raya.
  • Hotel Diana, wilayah Kotawaringin Barat.
  • Karaoke Maya, wilayah Murung Raya.
  • Karisma Café dan Karaoke di Sukamara.
  • Losmen Asalam, wilayah Seruyan.
Baca Juga :  Polsek Karau Kuala Tengah Gencar Laksanakan Sosialisasi Bahaya TPPO

“Dari enam kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyelamatkan sembilan orang korban,” tambahnya.

Kesembilan korban yang diselamatkan merupakan perempuan. Terdiri atas enam perempuan dewasa dan tiga anak di bawah umur.

Sementara, keenam tersangka yang diamankan, semuanya berasal dari wilayah Kalteng. Sebagian besar korban berasal dari Kalteng, kecuali satu orang asal Kalimantan Barat (Kalbar).

Para tersangka menggunakan berbagai modus. Di antaranya, menyamar sebagai pekerja di panti pijat atau berperan sebagai gadis pendamping di karaoke atau kafe.

 

“Para pelaku juga melakukan penawaran jasa melalui aplikasi media sosial seperti WhatsApp dan MiChat,” beber Dirreskrimum.

 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit ponsel, uang tunai Rp2.270.000, serta tiga lembar pakaian dalam.

Baca Juga :  Banser Kalteng Berkolaborasi dengan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal

 

Nuredy menyampaikan, Polda Kalteng berkomitmen untuk memberantas TPPO di wilayah hukum mereka. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kasus TPPO kepada pihak berwenang, baik yang berkaitan dengan eksploitasi seksual maupun modus lainnya, seperti pekerja migran atau pekerja di dalam negeri.

“Tiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” tutup Nuredy(sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/