Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Surat Pemberitahuan ke Pemilih Mulai Disalurkan

KUALA KURUN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai menyalurkan surat pemberitahuan bagi para pemilih di wilayah masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 21-24 November 2023 ini.

Komisioner KPU Gumas Ihwan, Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, saat ini untuk C-Pemberitahuan mulai disampaikan ke pemilih, yang mana dilakukan oleh KPPS setempat.

“Dalam hal C Pemberitahuan sudah diberikan oleh KPPS yang dimulai sejak tanggal 21-24 November 2024,” ungkap Ihwan, Minggu (24/11/2024).

Lalu, ujarnya, tim dari KPPS bisa mensosialisasikan atau membetahukan melalui web resmi KPU dan bagi pemilih yang sampai tanggal 26 belum menerima c-pemberitahuan. Bisa saja langsung ke KPPS dan PPS dengan menunjukan identitas diri ke petugas.

Baca Juga :  Aplikasi SIPD, memberikan pemahaman terkait pengelola Keuangan Daerah

“Dimana nanti akan di verifikasi oleh KPPS setempat dan bisa dicek melalui DPT online di situs online di http://cekdptonline.kpu.go.id/,” terang dia.

KUALA KURUN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai menyalurkan surat pemberitahuan bagi para pemilih di wilayah masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 21-24 November 2023 ini.

Komisioner KPU Gumas Ihwan, Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, saat ini untuk C-Pemberitahuan mulai disampaikan ke pemilih, yang mana dilakukan oleh KPPS setempat.

“Dalam hal C Pemberitahuan sudah diberikan oleh KPPS yang dimulai sejak tanggal 21-24 November 2024,” ungkap Ihwan, Minggu (24/11/2024).

Lalu, ujarnya, tim dari KPPS bisa mensosialisasikan atau membetahukan melalui web resmi KPU dan bagi pemilih yang sampai tanggal 26 belum menerima c-pemberitahuan. Bisa saja langsung ke KPPS dan PPS dengan menunjukan identitas diri ke petugas.

Baca Juga :  Aplikasi SIPD, memberikan pemahaman terkait pengelola Keuangan Daerah

“Dimana nanti akan di verifikasi oleh KPPS setempat dan bisa dicek melalui DPT online di situs online di http://cekdptonline.kpu.go.id/,” terang dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/