PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng malalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar asistensi dan supervise pengendalian dan evaluasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (28/11) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Beppedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dan dihadiri olerh unsur terkait.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif,” kata Leonard.
Selain itu, pengendalian menjadi mekanisme penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan agar tetap pada jalur yang direncanakan, mendeteksi potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan secara real- time.
Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan telah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Evaluasi juga memberikan masukan berbasis data untuk memperbaiki kebijakan dan strategi pada siklus perencanaan berikutnya.
“Dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045, diamanatkan bahwa daerah untuk melaksanakan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 paling lambat bagi Provinsi yaitu minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024 dan bagi Kab/Kota minggu ke empat bulan Agustus. Pada diktum ke 8 diamanatkan bahwa rancangan teknokratik RPJMD diungah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” terangnya.
Maka Bappedalitbang Provinsi Kalteng diminta agar dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan lingkup daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan antar kabupaten/kota.
Hal diharapkan yaitu dokumen perencanaan daerah dapat benar-benar menjadi pedoman strategis yang efektif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Karenanya diperlukan peningkatan ketertiban dan konsistensi penginputan dalam pemanfaatan Modul Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai alat untuk mempermudah integrasi, monitoring, dan evaluasi pembangunan,” tegasnya lagi.
Selain itu, pengendalian dan evaluasi terhadap penyusunan dokumen perencanaan dilaksanakan untuk menjamin penetapan dokumen perencanaan tepat waktu dan selarasnya pembangunan dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Saat ini sudah ada enam kabupaten yang sudah mengupload perda RPJPD nya pada aplikasi RPJPD yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Perwakilan masing-masing kabupaten/kota setelah ini diharapkan untuk menyampaikan paparan dengan minimal memuat poin-poin antara lain laporan progress dan tahapan pada Penyusunan Dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD pada masing-masing Kabupaten/kota, Gambaran capaian Kinerja RKPD s.d Triwulan II Tahun 2024, Permasalahan dan isu strategis terhadap pengisian data pada SIPD (e-walidata), pengisian data perencanaan pada aplikasi SIPD, capaian Kinerja RKPD sampai Triwulan II Tahun 2024.
Juga capaian Indikator Makro Pada masing-masing Kabupaten/kota, capaian Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2024, Kegiatan Strategis dan Isu Strategis dalam dokumen perencanaan kabupaten/kota, Visi misi Calon Kepala Daerah Kabupaten/kota. (hms/nue)
Bappedalitbang Gelar Asistensi, Supervise dan Evaluasi Dokumentasi RPJPD, RPJMD dan RKPD
Realisasi Kinerja dan Keuangan Tercapainya Target Ekonomis, Efisien dan Efektif
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng malalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar asistensi dan supervise pengendalian dan evaluasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (28/11) tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Beppedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dan dihadiri olerh unsur terkait.
“Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif,” kata Leonard.
Selain itu, pengendalian menjadi mekanisme penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan agar tetap pada jalur yang direncanakan, mendeteksi potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan secara real- time.
Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan telah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Evaluasi juga memberikan masukan berbasis data untuk memperbaiki kebijakan dan strategi pada siklus perencanaan berikutnya.
“Dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045, diamanatkan bahwa daerah untuk melaksanakan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 paling lambat bagi Provinsi yaitu minggu pertama bulan Agustus Tahun 2024 dan bagi Kab/Kota minggu ke empat bulan Agustus. Pada diktum ke 8 diamanatkan bahwa rancangan teknokratik RPJMD diungah pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” terangnya.
Maka Bappedalitbang Provinsi Kalteng diminta agar dapat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan lingkup daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan antar kabupaten/kota.
Hal diharapkan yaitu dokumen perencanaan daerah dapat benar-benar menjadi pedoman strategis yang efektif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Karenanya diperlukan peningkatan ketertiban dan konsistensi penginputan dalam pemanfaatan Modul Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai alat untuk mempermudah integrasi, monitoring, dan evaluasi pembangunan,” tegasnya lagi.
Selain itu, pengendalian dan evaluasi terhadap penyusunan dokumen perencanaan dilaksanakan untuk menjamin penetapan dokumen perencanaan tepat waktu dan selarasnya pembangunan dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Saat ini sudah ada enam kabupaten yang sudah mengupload perda RPJPD nya pada aplikasi RPJPD yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Perwakilan masing-masing kabupaten/kota setelah ini diharapkan untuk menyampaikan paparan dengan minimal memuat poin-poin antara lain laporan progress dan tahapan pada Penyusunan Dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD pada masing-masing Kabupaten/kota, Gambaran capaian Kinerja RKPD s.d Triwulan II Tahun 2024, Permasalahan dan isu strategis terhadap pengisian data pada SIPD (e-walidata), pengisian data perencanaan pada aplikasi SIPD, capaian Kinerja RKPD sampai Triwulan II Tahun 2024.
Juga capaian Indikator Makro Pada masing-masing Kabupaten/kota, capaian Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2024, Kegiatan Strategis dan Isu Strategis dalam dokumen perencanaan kabupaten/kota, Visi misi Calon Kepala Daerah Kabupaten/kota. (hms/nue)