Rabu, Desember 4, 2024
28 C
Palangkaraya

Paslon 03 Mutlak Menang Pilgub Kalteng, Tidak Ada Guna Menggugat ke MK

 

PALANGKA RAYA-Ketua kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Bias Layar, menegaskan bahwa berdasarkan bukti hasil perhitungan yang dimiliki tim kampanye mereka, kemenangan pasangan Agustiar-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng adalah kemenangan yang cukup telak.

Menurut Bias Layar, pihaknya tidak mengharapkan adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Gubernur Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Bias Layar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya gugatan sengketa hasil Pemilukada Gubernur Kalteng 2024 di MK, mengingat tipisnya selisih suara antara paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dengan paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Sopian Hadi.

“Kami tidak mengharapkan ada gugat-menggugat di MK karena ini demi Kalimantan Tengah,” kata Bias Layar saat diwawancarai wartawan di sela-sela acara deklarasi kemenangan Paslon Agustiar-Edy yang digelar di rumah pemenangan Agustiar-Edy, Jumat (28/11/2024).

 

Bias Layar menyebutkan bahwa pesan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Kalteng ini berasal langsung dari Agustiar Sabran, yang ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para paslon yang bertarung dalam Pilkada Kalteng, untuk bersama-sama membangun Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Ramadan Nanti Masjid Kubah Kecubung Bisa Digunakan

“Pesan dari Agustiar Sabran adalah bahwa kita merangkul semua orang, termasuk teman-teman Paslon lain, baik paslon nomor satu, nomor dua, maupun nomor empat. Semua kita rangkul,” ujar Bias Layar.

Bias Layar juga mengingatkan bahwa membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak karena akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

“Itu adalah hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi kita,” kata pria yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Dusmala Kalteng ini.

 

Menghadapi kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Kalteng di MK, Bias Layar menyatakan bahwa pihak paslon 03, yang dalam gugatan nanti akan disebut sebagai pihak terkait, telah mempersiapkan semua bukti dan data untuk memperkuat posisi mereka.

 

“Apabila ada gugatan di MK nanti, pihak penggugat disebut pihak pemohon, pihak termohon adalah KPU Provinsi Kalteng, dan kami sebagai pemenang disebut sebagai pihak terkait,” jelas Bias Layar.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bersyukur, Edy Pratowo Maju Lagi Pimpin Kalteng

Ditambahkannya, dalam sidang perkara gugatan di MK nanti, posisi pihak Paslon 03 adalah untuk memperkuat posisi pihak termohon, yaitu KPU Provinsi Kalteng.

 

“Karena itu, kami sebagai pihak terkait akan mengumpulkan data-data kami untuk menunjang dan memperkuat KPU Provinsi Kalteng apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Bias Layar juga memastikan bahwa tim kuasa hukum paslon 03 diizinkan oleh hakim untuk ikut beracara dalam persidangan di MK nanti.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan semua data yang telah dikumpulkan dan dimiliki oleh tim kampanye Paslon 03, hasil Pilkada Gubernur Kalteng 2024 ini memang dimenangkan oleh Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

 

Ketika ditanyakan apakah pihak paslon 03 sendiri akan mengajukan gugatan ke MK apabila hasil keputusan KPU nantinya memenangkan Paslon lain, Bias Layar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai.

 

“Membicarakan masalah hukum sepenuhnya harus berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak mau berandai-andai,” kata Bias Layar sebelum mengakhiri keterangannya.(sja/ram)

 

 

PALANGKA RAYA-Ketua kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Bias Layar, menegaskan bahwa berdasarkan bukti hasil perhitungan yang dimiliki tim kampanye mereka, kemenangan pasangan Agustiar-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng adalah kemenangan yang cukup telak.

Menurut Bias Layar, pihaknya tidak mengharapkan adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Gubernur Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Bias Layar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya gugatan sengketa hasil Pemilukada Gubernur Kalteng 2024 di MK, mengingat tipisnya selisih suara antara paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dengan paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Sopian Hadi.

“Kami tidak mengharapkan ada gugat-menggugat di MK karena ini demi Kalimantan Tengah,” kata Bias Layar saat diwawancarai wartawan di sela-sela acara deklarasi kemenangan Paslon Agustiar-Edy yang digelar di rumah pemenangan Agustiar-Edy, Jumat (28/11/2024).

 

Bias Layar menyebutkan bahwa pesan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Kalteng ini berasal langsung dari Agustiar Sabran, yang ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para paslon yang bertarung dalam Pilkada Kalteng, untuk bersama-sama membangun Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Ramadan Nanti Masjid Kubah Kecubung Bisa Digunakan

“Pesan dari Agustiar Sabran adalah bahwa kita merangkul semua orang, termasuk teman-teman Paslon lain, baik paslon nomor satu, nomor dua, maupun nomor empat. Semua kita rangkul,” ujar Bias Layar.

Bias Layar juga mengingatkan bahwa membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak karena akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

“Itu adalah hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi kita,” kata pria yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Dusmala Kalteng ini.

 

Menghadapi kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Kalteng di MK, Bias Layar menyatakan bahwa pihak paslon 03, yang dalam gugatan nanti akan disebut sebagai pihak terkait, telah mempersiapkan semua bukti dan data untuk memperkuat posisi mereka.

 

“Apabila ada gugatan di MK nanti, pihak penggugat disebut pihak pemohon, pihak termohon adalah KPU Provinsi Kalteng, dan kami sebagai pemenang disebut sebagai pihak terkait,” jelas Bias Layar.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bersyukur, Edy Pratowo Maju Lagi Pimpin Kalteng

Ditambahkannya, dalam sidang perkara gugatan di MK nanti, posisi pihak Paslon 03 adalah untuk memperkuat posisi pihak termohon, yaitu KPU Provinsi Kalteng.

 

“Karena itu, kami sebagai pihak terkait akan mengumpulkan data-data kami untuk menunjang dan memperkuat KPU Provinsi Kalteng apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Bias Layar juga memastikan bahwa tim kuasa hukum paslon 03 diizinkan oleh hakim untuk ikut beracara dalam persidangan di MK nanti.

 

Ia menegaskan bahwa berdasarkan semua data yang telah dikumpulkan dan dimiliki oleh tim kampanye Paslon 03, hasil Pilkada Gubernur Kalteng 2024 ini memang dimenangkan oleh Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

 

Ketika ditanyakan apakah pihak paslon 03 sendiri akan mengajukan gugatan ke MK apabila hasil keputusan KPU nantinya memenangkan Paslon lain, Bias Layar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai.

 

“Membicarakan masalah hukum sepenuhnya harus berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak mau berandai-andai,” kata Bias Layar sebelum mengakhiri keterangannya.(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/