PALANGKA RAYA- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menutup sementara pelayanan pendaftaran baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penutupan sementara ini dilaksanakan sejak 1 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.
โKita tutup sementara karena kami sedang melaksanakan kalibrasi data dan persiapan cetak massal SPPT PBB P2. Makanya kita cut off dulu untuk pelayanan ini,โ ucap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kepada Kalteng, kemarin.
โJadi yang sudah mengajukan lebih dulu itu lah yang kita utamakan untuk diselesaikan. Kalau untuk BPHTB terus berjalan,โ imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelayanan pendaftaran baru dan perubahan data PBB P2 akan dibuka kembali ketika percetakan massal sudah selesai.
โLangkah ini supaya tidak tergganggunya nomor objek pajak (NOP) baru, makanya kita lakukan penutupan, jika sudah dilakukan cetak massal baru kita buka lagi,โ tegasnya.
Mengenai pembayaran PBB P2, Emi Abriyani mengimbau semua wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran PBB P2 dengan tepat waktu. Hal tersebut agar menghindari sanksi-sanksi pajak. Apalagi, tambah dia, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di daerah.
โDengan adanya penerimaan pajak dari wajib pajak, maka sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dengan dana pajak ini bisa memperbaikin jalan di lingkungan kita dan juga irigasi serta bangunan lainnya, semua ini dibayarkan dari pajak,โ tandasnya. (kom/aza/ktk)