Selasa, Desember 17, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Nihil Gugatan. KPU Gumas Menunggu Hasil Registrasi dari MK

KUALA KURUN–Saat ini, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahapan rapat pleno dan lainnya, sudah selesai di lakukan hanya tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah, yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati saja.

Dilansir dari web MK sebelumnya, pihaknya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Gumas 2024. Hingga Rabu (11/12/2024) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara.

 

Bahkan, MK pada Kamis (12/12/2024) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada di Gunung Mas 2024. Dimana, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK.

Baca Juga :  BPD Tewai Baru Dukung Keberadaan Food Estate

 

Serta batasnya paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU Mengumumkan penetapan perolehan suara. Dimana KPU Gumas mengumumkan rekapitulasi suara pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyebutkan pihaknya, sekarang menunggu pengumuman  registrasi dari MK, terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada, maka akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

 

 

“Kita saat ini belum bisa menentukan hasil pengumuman dari MK yang ada Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dan kalau sudah ada ke kami maka paling lambat 5 hari langsung kita umumkan,” tegas Elfrinst G Tumon saat dikomfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

 

Dikatakan Elfrinst, berdasar Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai Bebas Unsur SARA

 

“Untuk itu KPU Kabupaten Gunung Mas juga menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 5 hari kemudian menetapkan calon terpilih,” tandas dia. (nya/ala)

KUALA KURUN–Saat ini, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahapan rapat pleno dan lainnya, sudah selesai di lakukan hanya tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah, yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati saja.

Dilansir dari web MK sebelumnya, pihaknya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Gumas 2024. Hingga Rabu (11/12/2024) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara.

 

Bahkan, MK pada Kamis (12/12/2024) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada di Gunung Mas 2024. Dimana, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK.

Baca Juga :  BPD Tewai Baru Dukung Keberadaan Food Estate

 

Serta batasnya paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU Mengumumkan penetapan perolehan suara. Dimana KPU Gumas mengumumkan rekapitulasi suara pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon menyebutkan pihaknya, sekarang menunggu pengumuman  registrasi dari MK, terkait tidak adanya gugatan hasil Pilkada, maka akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

 

 

“Kita saat ini belum bisa menentukan hasil pengumuman dari MK yang ada Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dan kalau sudah ada ke kami maka paling lambat 5 hari langsung kita umumkan,” tegas Elfrinst G Tumon saat dikomfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

 

Dikatakan Elfrinst, berdasar Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai Bebas Unsur SARA

 

“Untuk itu KPU Kabupaten Gunung Mas juga menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 5 hari kemudian menetapkan calon terpilih,” tandas dia. (nya/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/