Selasa, Desember 17, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor KONI Kotim, Benarkah Perbuatan Terdakwa Tak Ada Unsur Pidana?

 

PALANGKA RAYA-Tim penasehat hukum dari dua orang terdakwa dalam kasus perkara  korupsi terkait Penggunaan dana hibah pemerintah daerah untuk KONI Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023, H Ahyar dan Bani Purwoko meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan Jaksa.

 

Permintaan itu disampaikan oleh Tim penasehat hukum dari Ahyar Umar dan Bani Purwoko ketika membacakan nota Pembelaan bagi kedua terdakwa saat di gelar lanjutan sidang perkara korupsi tersebut yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/12/2024).  Nota Pembelaan itu sendiri dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa ini, Pua Hardinata, SH dan Lukas Possy, SH.

 

Dalam isi kesimpulan nota pembelaan tersebut,tim penasehat hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik H Ahyar selaku ketua KONI Kotim maupun Bani Purwoko sebagai pejabat bendahara KONI  tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dana hibah untuk KONI Kotim tersebut.

 

“Perbuatan terdakwa tidak ada unsur perbuatan Melawan hukum,” kata Pua Hardinata saat membacakan pledoi bagi kedua terdakwa.

 

Pua mengatakan bahwa tuduhan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bahwa kedua kliennya telah melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp10 Miliar adalah sama sekali tidak terbukti.

 

Selain itu menurut penasehat hukum, bahwa berdasarkan fakta persidangan ini pula terbukti baik Ahyar maupun Bani Purwoko tidak ada memperoleh keuntungan selama keduanya menjadi pengurus KONI Kotim. Disebut oleh pihak pengacara bahwa kedua terdakwa menjadi pengurus KONI Kotim adalah murni berkeinginan demi memajukan bidang olahraga khusus di wilayah Kotim.

Baca Juga :  Kalteng Zona Hijau Kasus Korupsi

“Terdakwa dalam fakta persidangan tidak ada mendapat untung dari  pelayanannya  di bidang ke-olahragaan dan sangat mendukung program pemerintah serta memajukan ke-olahragaan khusus nya di pemerintah daerah kabupaten kotim terbukti pada Porprov XII Kalteng (kabupaten Kotim) mendapat predikat juara umum,” kata Pua.

Pua juga menyebutkan bahwa selama menjadi pengurus KONI Kabupaten Kotim, pelayanan yang di berikan oleh Ahyar maupun Bani Purwoko  kepada Para pengurus Cabang olahraga maupun para penggemar kegiatan olahraga yang ada di  wilayah kabupaten Kotim sebagai sebuah pelayanan yang baik, berkualitas dan bisa diterima.

Atas dasar kesimpulan tersebut, pihak penasehat hukum pun mengajukan permohonan  kepada majelis hakim yang diketuai hakim Erhammuddin untuk bisa menyatakan kedua terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dengan putusan  tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melepaskan ke-dua terdakwa dari semua tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

 

“Menyatakan terhadap terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging),” kata Pua mengakhiri nota pembelaan tersebut.

Dalam sidang tersebut, tidak hanya tim penasehat hukum saja membacakan nota pembelaan, kedua terdakwa yakni Ahyar dan Bani Purwoko diketahui juga membacakan nota pembelaan pribadi mereka.

Dalam nota pledoi pribadinya, Ahyar sendiri sempat membantah terkait tuduhan dari Jpu yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan korupsi terhadap anggaran dana hibah KONI Kotim di antaranya adalah untuk membiayai biaya kegiatan kampanya dirinya sebagai anggota legislatif DPRD Kotim tahun 2024.

Baca Juga :  Parah Nih! Lima Pelaku Pencurian Sawit dan Penyerang Mapolsek Positif Narkoba

“Semua biaya dana kampanye saya sebagai anggota legislatif, semuanya murni  berasal dari  anggaran dana saya pribadi,” kata Ahyar yang saat membacakan pledoi nya tampak bersemangat dan seperti berapi-api.

Ahyar juga mengatakan bahwa tuduhan Jaksa yang seolah olah beranggapan bahwa tidak mungkin bagi dirinya bisa memiliki harta benda yang dimiliki saat ini diantara beberapa  kebun sawit dan juga kendaraan pribadi bila dibandingkan dari penghasilannya sebagai seorang pensiunan polisi dan ditambah penghasilan istrinya yang merupakan seorang ASN berprofesi sebagai guru, adalah tuduhan jaksa yang dibuat  tanpa  berdasar bukti dan juga tanpa penyelidikan yang jelas. Jaksa juga tidak ada membuktikan tuduhan tersebut selama persidangan ini berjalan.

 

Ahyar juga mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai ketua KONI kotim dari tahun 2018 sampai saat ini, dirinya sudah  menjalankan tugas tersebut baik sesuai dengan aturan organisasi KONI maupun aturan hukum perundang-undangan.

Ahyar kemudian  menyebutkan berbagai aturan perundang-undangan yang dijalankan nya selama menjalankan tugas tanggung jawab nya sebagai ketua KONI Kotim. Diakhir pembelaan Ahyar mengatakan bahwa dirinya percaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan putusan yang adil bagi dirinya.

“Saya akhiri pembelaan saya ini dengan keyakinan saya bahwa majelis hakim yang mulia akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan berdasarkan putusan hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini,” kata Ahyar yang hampir satu jam membacakan nota pembelaan pribadi nya tersebut. Selain Ahyar, terdakwa Bani Purwoko juga mengajukan nota Pembelaan pribadinya  dalam sidang tersebut. (sja/ala)

 

PALANGKA RAYA-Tim penasehat hukum dari dua orang terdakwa dalam kasus perkara  korupsi terkait Penggunaan dana hibah pemerintah daerah untuk KONI Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023, H Ahyar dan Bani Purwoko meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan Jaksa.

 

Permintaan itu disampaikan oleh Tim penasehat hukum dari Ahyar Umar dan Bani Purwoko ketika membacakan nota Pembelaan bagi kedua terdakwa saat di gelar lanjutan sidang perkara korupsi tersebut yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/12/2024).  Nota Pembelaan itu sendiri dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa ini, Pua Hardinata, SH dan Lukas Possy, SH.

 

Dalam isi kesimpulan nota pembelaan tersebut,tim penasehat hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik H Ahyar selaku ketua KONI Kotim maupun Bani Purwoko sebagai pejabat bendahara KONI  tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dana hibah untuk KONI Kotim tersebut.

 

“Perbuatan terdakwa tidak ada unsur perbuatan Melawan hukum,” kata Pua Hardinata saat membacakan pledoi bagi kedua terdakwa.

 

Pua mengatakan bahwa tuduhan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bahwa kedua kliennya telah melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp10 Miliar adalah sama sekali tidak terbukti.

 

Selain itu menurut penasehat hukum, bahwa berdasarkan fakta persidangan ini pula terbukti baik Ahyar maupun Bani Purwoko tidak ada memperoleh keuntungan selama keduanya menjadi pengurus KONI Kotim. Disebut oleh pihak pengacara bahwa kedua terdakwa menjadi pengurus KONI Kotim adalah murni berkeinginan demi memajukan bidang olahraga khusus di wilayah Kotim.

Baca Juga :  Kalteng Zona Hijau Kasus Korupsi

“Terdakwa dalam fakta persidangan tidak ada mendapat untung dari  pelayanannya  di bidang ke-olahragaan dan sangat mendukung program pemerintah serta memajukan ke-olahragaan khusus nya di pemerintah daerah kabupaten kotim terbukti pada Porprov XII Kalteng (kabupaten Kotim) mendapat predikat juara umum,” kata Pua.

Pua juga menyebutkan bahwa selama menjadi pengurus KONI Kabupaten Kotim, pelayanan yang di berikan oleh Ahyar maupun Bani Purwoko  kepada Para pengurus Cabang olahraga maupun para penggemar kegiatan olahraga yang ada di  wilayah kabupaten Kotim sebagai sebuah pelayanan yang baik, berkualitas dan bisa diterima.

Atas dasar kesimpulan tersebut, pihak penasehat hukum pun mengajukan permohonan  kepada majelis hakim yang diketuai hakim Erhammuddin untuk bisa menyatakan kedua terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dengan putusan  tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melepaskan ke-dua terdakwa dari semua tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

 

“Menyatakan terhadap terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging),” kata Pua mengakhiri nota pembelaan tersebut.

Dalam sidang tersebut, tidak hanya tim penasehat hukum saja membacakan nota pembelaan, kedua terdakwa yakni Ahyar dan Bani Purwoko diketahui juga membacakan nota pembelaan pribadi mereka.

Dalam nota pledoi pribadinya, Ahyar sendiri sempat membantah terkait tuduhan dari Jpu yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan korupsi terhadap anggaran dana hibah KONI Kotim di antaranya adalah untuk membiayai biaya kegiatan kampanya dirinya sebagai anggota legislatif DPRD Kotim tahun 2024.

Baca Juga :  Parah Nih! Lima Pelaku Pencurian Sawit dan Penyerang Mapolsek Positif Narkoba

“Semua biaya dana kampanye saya sebagai anggota legislatif, semuanya murni  berasal dari  anggaran dana saya pribadi,” kata Ahyar yang saat membacakan pledoi nya tampak bersemangat dan seperti berapi-api.

Ahyar juga mengatakan bahwa tuduhan Jaksa yang seolah olah beranggapan bahwa tidak mungkin bagi dirinya bisa memiliki harta benda yang dimiliki saat ini diantara beberapa  kebun sawit dan juga kendaraan pribadi bila dibandingkan dari penghasilannya sebagai seorang pensiunan polisi dan ditambah penghasilan istrinya yang merupakan seorang ASN berprofesi sebagai guru, adalah tuduhan jaksa yang dibuat  tanpa  berdasar bukti dan juga tanpa penyelidikan yang jelas. Jaksa juga tidak ada membuktikan tuduhan tersebut selama persidangan ini berjalan.

 

Ahyar juga mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai ketua KONI kotim dari tahun 2018 sampai saat ini, dirinya sudah  menjalankan tugas tersebut baik sesuai dengan aturan organisasi KONI maupun aturan hukum perundang-undangan.

Ahyar kemudian  menyebutkan berbagai aturan perundang-undangan yang dijalankan nya selama menjalankan tugas tanggung jawab nya sebagai ketua KONI Kotim. Diakhir pembelaan Ahyar mengatakan bahwa dirinya percaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan putusan yang adil bagi dirinya.

“Saya akhiri pembelaan saya ini dengan keyakinan saya bahwa majelis hakim yang mulia akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan berdasarkan putusan hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini,” kata Ahyar yang hampir satu jam membacakan nota pembelaan pribadi nya tersebut. Selain Ahyar, terdakwa Bani Purwoko juga mengajukan nota Pembelaan pribadinya  dalam sidang tersebut. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/