Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing

PALANGKA RAYA-Kantor Imigrasi Palangka Raya meminta kepada penginapan, hotel, wisma, vila dan sejenisnya untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya kepada Imigrasi setempat.

“Kita sudah menyurati pihak perusahaan dan juga penginapan termasuk hotel. Yang intinya meminta agar mereka melaporkan keberadaan orang asing yang ada atau yang menginap di tempatnya,” ungkap Kepala Imigrasi Palangka Raya, Ujang Cahya, SH MH usai membuka kegiatan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) di Hotel Neo Palangka Raya, Kamis (10/6/2021).

“Artinya, saat kita sudah meminta, maka hukumnya menjadi wajib. Ini sesuai dengan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Quran, Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa

Selain kepada penginapan, Ujang juga meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Untuk melapor sekarang lebih mudah, tinggal instal APOA di telpon seluler,”ucap pria asal Bandung ini kepada kaltengonline.com . (bud)

PALANGKA RAYA-Kantor Imigrasi Palangka Raya meminta kepada penginapan, hotel, wisma, vila dan sejenisnya untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya kepada Imigrasi setempat.

“Kita sudah menyurati pihak perusahaan dan juga penginapan termasuk hotel. Yang intinya meminta agar mereka melaporkan keberadaan orang asing yang ada atau yang menginap di tempatnya,” ungkap Kepala Imigrasi Palangka Raya, Ujang Cahya, SH MH usai membuka kegiatan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) di Hotel Neo Palangka Raya, Kamis (10/6/2021).

“Artinya, saat kita sudah meminta, maka hukumnya menjadi wajib. Ini sesuai dengan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Quran, Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa

Selain kepada penginapan, Ujang juga meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Untuk melapor sekarang lebih mudah, tinggal instal APOA di telpon seluler,”ucap pria asal Bandung ini kepada kaltengonline.com . (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/