Jumat, Januari 10, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Saleh Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa; PK Itu Pasti Ditolak!

 

 

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan kasasi perkara pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang diajukan oleh Saleh alias Salihin.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo meyakini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saleh akan ditolak MA. “PK itu pasti ditolak,” ucap Dwinanto penuh percaya diri.

Diketahui, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkotika, berdasarkan putusan kasasi MA divonis bersalah terkait kasus kepemilikan narkotika seberat kurang lebih 200 gram. Saleh kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

Vonis kasasi bersalah dikeluarkan pada 25 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dr H Suhadi SH, didampingi Soesilo SH MH dan Suharto SHM selaku hakim anggota.

Putusan itu sekaligus menggugurkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Palangka Raya yang memvonis vonis bebas Saleh.

Saleh diketahui sempat kabur saat pihak kejaksaan akan melakukan eksekusi putusan kasasi tersebut. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan selama hampir dua tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas BNN di tempat persembunyiannya, kawasan Kampung Puntun, Palangka Raya, September 2024 lalu.

Setelah ditangkap, Saleh kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Kapuas Menuju Zona Hijau, Bupati Ingatkan soal Prokes

 

 

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan kasasi perkara pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang diajukan oleh Saleh alias Salihin.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo meyakini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saleh akan ditolak MA. “PK itu pasti ditolak,” ucap Dwinanto penuh percaya diri.

Diketahui, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkotika, berdasarkan putusan kasasi MA divonis bersalah terkait kasus kepemilikan narkotika seberat kurang lebih 200 gram. Saleh kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

Vonis kasasi bersalah dikeluarkan pada 25 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dr H Suhadi SH, didampingi Soesilo SH MH dan Suharto SHM selaku hakim anggota.

Putusan itu sekaligus menggugurkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Palangka Raya yang memvonis vonis bebas Saleh.

Saleh diketahui sempat kabur saat pihak kejaksaan akan melakukan eksekusi putusan kasasi tersebut. Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan selama hampir dua tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas BNN di tempat persembunyiannya, kawasan Kampung Puntun, Palangka Raya, September 2024 lalu.

Setelah ditangkap, Saleh kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (sja/ce/ala)

Baca Juga :  Kapuas Menuju Zona Hijau, Bupati Ingatkan soal Prokes

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/